PADANGSIDIMPUAN, KoranM24 — Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial DH (22), Sabtu (20/06/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 2.068,87 gram atau lebih dari 2 Kg.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, dalam rilis resmi yang diterima awak media, Senin (22/06/2026) siang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Di mana, informasi tersebut menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Berbekal informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar Juli.
Saat melakukan penyelidikan, tim mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Pria tersebut kemudian diketahui berinisial DH, warga Desa Palopat Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Petugas pun langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bal diduga narkotika jenis ganja.
“Ganja itu disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai tersangka,” jelas Kasat.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus potongan kertas berisi diduga ganja dengan berat bruto 1,28 Gram serta beberapa lembar kertas tiktak yang berada dalam genggaman tangan kiri tersangka.
Juli menerangkan, setelah dilakukan interogasi awal, DH mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial RA, warga Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
“Keterangan tersangka masih terus kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri keberadaan pemasok yang disebutkan oleh tersangka,” ungkapnya.
Menurut Kasat, proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Aek Tampang, Imran Sahlil Nasution.
“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Juli.
Juli juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ajaknya.
Ia meminta masyarakat jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kos Jadi Tempat Transit Narkoba, Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Ganja, Sabu, dan PG di Medan
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.






