DELISERDANG, KoranM24 – Nenek Ponisah Nasution (68) bersama tiga cucunya dan warga lainnya, di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, yang rumahnya dibongkar Pemkab Deliserdang 6 Mei 2026 lalu, Selasa (19/05/2026), mengadu ke Presiden Prabowo Subianto.
Dari video berdurasi 03.20 menit yang beredar di media sosial dan dilihat KoranM24, Selasa (19/05/2026), rumah nenek Ponisah dihancurkan karena tidak memiliki PBG atau IMB.
Rumah-rumah yang dihancurkan Pemkab Deliserdang tersebut, adalah atas perintah Bupati Deliserdang Asriludin Tambunan. Akibatnya, kecaman terhadap Bupati Deliserdang dari berbagai kalangan pun mengemuka.
“Kejam kali Bupati Deliserdang kami ini pak, tolong kami pak Presiden tolong kami lindungi Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad karena rumah rumah kami telah diratakan dengan tanah oleh Bupati Deliserdang yang kejam,” sedih Nenek Ponisah.
4 Pimpinan DPRD Deliserdang Kompak Sayangkan Bupati Tak Hadir Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
Jeritan minta tolong terus diutarakan Nenek Ponisah dan Ompusunggu bahkan mereka berharap hanya satu satunya yang bisa menolong adalah Presiden Prabowo.
“Tolong kami rakyat yang sudah hancur ini pak, berkakas hancur anak anak trauma, tolong kami pak Prabowo, cari makan kami juga hancur pak Prabowo,” kata Nenek Ponisah.
M Ompusunggu pun dalam vidio tersebut meminta tolong kepada DPR RI agar membantu warga yang rumahnya di hancurkan Bupati Deliserdang.
“Tolong kami pak Sufmi Dasco Ahmad, bapak Hinca Pandjaitan,” pinta Ompusunggu.
Terlihat cucu nenek Ponisah yang masih memakai baju sekolah SD dan keluarganya serta terlihat juga M.Ompusunggu yang juga rumahnya Dihancurkan Pemkab Deliserdang. Terlihat boneka mainan cucu nenek Ponisah yang tertimpa bebatuan bekas rumah mereka.
Akibat pembongkaran rumahnya, saat ini Nenek Ponisah menyewa (ngontrak) di Perumnas Pemda di Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Sebelumnya, Sebanyak 5 bangunan atau rumah warga yang tinggal di Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubukpakam, akhirnya dibongkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Rabu (06/05/2026).
Pembongkaran dilakukan Pemkab Deliserdang dengan alasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Memiliki Bangunan (IMB) tidak dimiliki warga.
Padahal sebelumnya DPRD Deliserdang telah merekomendasikan agar pihak Pemkab tidak melalukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.
Pantauan dilokasi, terlihat ratusan petugas dari unsur Satpol-PP Deliserdang, Personel Polresta Deliserdang maupun PNS Pemkab Deliserdang saat pembongkaran dilakukan.
Tangis dan teriakan histeris pecah di tengah proses pembongkaran yang dilakukan aparat Satpol PP, menandai kerasnya penolakan sebagian warga terhadap kebijakan Pemkab Deliserdang.
Sejumlah warga terlihat menghadang petugas yang datang untuk menertibkan bangunan. Mereka berdiri di depan rumah masing-masing, mencoba mempertahankan tempat tinggal yang telah dihuni bertahun-tahun.
Di antara kerumunan, ibu-ibu rumah tangga tidak kuasa menahan emosi. Ada juga anak yang masih menggunakan seragam Sekolah Dasar (SD) menangis histeris, ada pula yang memeluk dinding rumahnya sebelum akhirnya diratakan oleh alat berat.
Salah satu pemilik rumah M Ompusunggu mengakui keberatan pembongkaran yang dilakukan Pemkab Deliserdang. Tapi dengan tidak keberdayaan akhirnya rumahnya diratakan dengan tanah.
“Kami pemilik bangunan dan lahan sangat keberatan karena persoalannya masalah IMB atau PBG yang tidak ada. Tapi terjadi pilih kasih tebang pilih, disamping saya ada juga bangunan juga tidak punya IMB,” katanya.
Menurut Ompusunggu, rumah yang ditinggali warga masih semi permanen dan belum memenuhi kriteria diwajibkan untuk PBG. Bahkan Ompusunggu juga menduga rumah yang dimiliki Bupati atau warisan yang berada di Desa Petapahan, Kecamatan Lubukpakam yang saat Pemilihan Kepala (Pilkada) dijadikan lokasi Tim Pemenangan tidak memiliki PBG.
“Kalau masalah PBG, 90 persen rumah tempat tinggal (di Deliserdang) tindak punya PBG. Itu minta tolong lah semua dibongkar, termasuk rumah Bupati di Petapahan itu ada beberapa pintu itu, tidak punya PBG. Jadi mengapa kita rakyat kecil disuruh urus PBG, sementara dia sendiri tidak punya PBG bangunannya,” ungkapnya.
Tindakan ini, Ompusunggu
menegaskan bahwa Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menzolimi masyarakat kecil. “Menzolimi masyarakat kecil,” tegasnya.
Ompusunggu menyebut, persolan ini sudah begitu lama dan terkesan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan mencari-cari kesalahan, dimana pada 19 Desember 2025 saat Bupati meninjau pembangunan jembatan, Bupati menyampaikan kepada warga agar mengosongkan lokasi bila tidak memiliki surat-surat.
Setelah warga memberikan bukti-bukti surat kepemilikan tanah tersebut, Pemkab Deliserdang lalu beralih ke persoalan PBG.
“Dulu tanggal 19 Desember 2025 Bupati datang kemari yang ditanya surat tanah, waktu itu dikatakan 1X24 jam kalau tidak ada surat tanahnya dibongkar. Lalu kita kirim melalui Pak Wakil, Pak Sekda sampailah surat itu. Lalu larilah ke IMB, saya kira kalau ada IMB kita, dicarinya lagi apa celah,” ujarnya.
Atas pembongkaran itu Ompusunggu tidak tinggal diam, selanjutnya langkah yang mereka akan ambil untuk melaporkan pihak-pihak terkait ke Polda Sumatera Utara (Poldasu). “Buat pengaduan. Rencananya ke Polresta atau ke Polda adukan perusakan. Kalau lahan tetap kita kuasai, tidak ada wewenang Pemkab,” tegasnya.
Ompusunggu menambahkan bahwa mereka telah menguasai lahan sejak 1985. Disebut setelah sempat berdebat tahun itu dengan pihak PTPN kemudian sampai di tahun 2010 SKT pun keluar dari desa. Baru sejak tahun 2025 mereka menjadi terusik dengan sikap Pemkab Deliserdang pada kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan.






