Kriminal

Polresta Deliserdang Musnahkan 1.266,04 Gram Sabu   

×

Polresta Deliserdang Musnahkan 1.266,04 Gram Sabu   

Sebarkan artikel ini
Waka Polresta Deliserdang (tiga kanan) bersama undangan yang lain, menunjukkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang, KoranM24-Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.266,04 gram atau 1,2 Kg, dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidik dan dibakar, di Mapolresta Deliserdang, Kamis (6/8/2026) di Lubukpakam.

Pemusnahan dipimpin Waka Polresta Deliserdang, AKBP Juliani Prihartini SIK MH, didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, dihadiri Wakil Ketua PN Lubukpakam, Ruslan Hendra Irawan, perwakilan Kejari Deliserdang, perwakilan BNNK Deliserdang, perwakilan Avsec Bandara Kualanamu, dan perwakilan Kadis Kesehatan Deliserdang, disaksikan 3 tersangka.

Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti untuk memastikan bahwa barang yang akan dimusnahkan mengandung kadar metamfetamin.

Waka Polresta Deliserdang, AKBP Juliani mengatakan, narkotika yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Satres Narkoba dari Mei hingga Juni 2026, terdiri dari 48 kasus, diantaranya 2 kasus menonjol.

AKBP Juliana menyampaikan bahwa Polresta Deliserdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dia berharap dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Deliserdang.

Kasatres Narkoba, Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, bahwa 2 kasus menonjol adalah, hasil kerjasama dengan Avsec Bandara Kualanamu, telah mengamankan 2 orang calon penumpang bernama Hendra Martayadi dan Ahmad Dimyati Alhafizi, serta menyita sabu seberat 817,24 gram dari dalam sepatunya, Jumat (8/5/2026).

Selanjutnya, hasil penyelidikan tim Satres Narkoba, telah mengamankan, tersangka bernama, Lono Sarial alias Gaweng (43) dan mengamankan sabu seberat 495,76 gram, Selasa (16/6/2026) di Jalan Cemar Pasar 1 Lorong 3 Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

Selain itu, barang bukti itu terdiri dari 46 kasus narkoba yang ditangani dengan Restorative Justice, dengan barang bukti sabu seberat 13,20 gram.

 

Penulis: Fani Ardana