Deli SerdangDaerahKriminal

Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor 

×

Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor 

Sebarkan artikel ini
terduga pelaku penipuan penggelapan saat diringkus Polsek Tanjung Morawa. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,Koranm24-Polsek Tanjung Morawa Polresta berhasil meringkus seorang pelaku berinisial EML alias Ucok Lubis (47) karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Nmax milik kawan anaknya dengan modus meminjam.
Informasi diperoleh, peristiwa kasus penipuan penggelapan sepeda motor itu bermula pada Rabu (19/6/2026), saat korban Fahmi Andika (20) berada di rumahnya di Gang Amal Dusun X Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, Fahmi didatangi kawannya bernama Rafhael.
Rafhael bercerita kepada fahmi jika ia baru pulang merantau dan minta tolong kepada fahmi untuk mengantarnya ke rumah rafael yang berada di Gang Rotan Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Setelah sampai di rumah rafhael korban bertemu pria berinisial EML selaku orang tua Rafhael dan meminjam Yamaha All New New Nmax 155 BK 2824 MBQ warna hitam milik fahmi dengan alasan membeli rokok.

Setelah ditunggu dalam waktu lama, EML tidak kunjung datang. Sedangkan anaknya Rafhael juga permisi kepada fahmi untuk membeli rokok.
Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa. Petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku EML berada di Dusun I Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pada hari Kamis (25/06/2026) Sekira pukul 21.00 wib unit reskrim polsek Tanjung Morawa langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku di Dusun I Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa dan langsung membekuk pelaku EML serta mengangkutnya ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Sabtu Kapolresta Deli Serdang Melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Joni H. Damanik, SH, MH, Sabtu (27/6/2026) mengatakan bahwa Pelaku EML Sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 492 dan atau pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.