TANJUNG BALAI- KoranM24 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dikabarkan mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).
Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Kabupaten Asahan pada Sabtu, (3/10/2026.
Informasi dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari upaya penyelamatan terhadap 3 pria dan seorang wanita yang diduga hendak dijual sebagai pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SB residivis kasus yang sama dan MDT merupakan oknum pegawai yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tanjung Balai.
Informasi dihimpun, saat penangkapan, SB dan MDT, Masing-masing mengendarai mobil, dimana SB bersama seorang wanita, sedangkan MDT bersama 3 pria.
Namun setelah ditahan beberapa hari, berdasarkan dari sumber yang tak ingin namanya dicantumkan, MDT akhirnya dibebaskan pada Kamis (8/10/2026)
Sebelumnya Kalapas Kelas IIB Tanjung Balai, R.T Simanulang AMd,P,SH,MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp,mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi pada Kasi Binadik Lapas Tanjung Balai. "Konfirmasi sama Kasi Binadik saja ya, " tulis Kalapas dalam pesanannya, Rabu (7/10/2026)
Sementara,Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Dodi Sinulingga, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (8/10/2026) melalui whatsapp,membenarkan bahwa MDT merupakan pegawai sipir penjara yang berdinas di lapas tersebut.
Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai penangkapan itu.
"Benar (MDT pegawai Lapas Tanjung Balai), tetapi kalau terkait penangkapan itu saya tidak mengetahui," ujar Dodi,Rabu (7/10/2026).
Saat disinggung mengenai status kehadiran MDT di kantor, Dodi mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sedang berada dalam masa cuti.
Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/10/2026), hingga saat ini belum berkomentar.(Hendri/Irwan)






