DAIRI, KoranM24- Sepekan menikmati uang hasil kejahatannya usai merampok seorang dokter, personel Sat Reskrim Polres Dairi, akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku berinisial PS (60) di kawasan Merek, Kabupaten Karo.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, saat menggelar konferensi pers mengatakan, tersangka berinisial PS (60) merupakan warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Aksi perampokan yang dilakukan pelaku terhadap seorang dokter terjadi di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang Kabupaten Dairi, pada Selasa (1/9/2026).
Adapun kronologi perampokan yang dilakukan PS (pelaku) bermula ketika pelaku sedang minum Tuak, di salah satu warung yang berada di Gang Soala Gogo. Beranjak dari warung tersebut, kemudian pelaku beranjak pergi ke Jalan Merdeka, untuk membeli nasi bungkus di salah satu rumah makan.
“Saat itu tersangka melintas di Jalan Tembakau, tempat praktik dr. Nico Rudy Tjowandi (korban) juga tempat biasa tersangka berobat, dan disitu tersangka melihat pintu tempat praktik korban dalam keadaan terbuka,”terang Otniel, kepada wartawan Rabu (9/9/2026) di Mapolres Dairi.
Masih kata Otniel, setelah pelaku membeli nasi bungkus, lalu pelaku kembali dan makan tak jauh dari lokasi sembari memantau tempat praktik dr. Nico Rudy Tjowandi (korban). Usai makan, saat itulah timbul niat pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya (perampokan) dan pelaku kembali kerumahnya mengambil sebilah parang, lakban dan kain sebo untuk penutup wajah.
Selanjutnya, sekira Pukul 20.15 WIB, lalu pelaku datang ketempat praktik korban dengan menutupi wajahnya dengan kain sebo. Saat masuk ke tempat praktik, pelaku memanggil nama korban yang kala itu korban sedang duduk di kursi kerja.
“Tersangka langsung meminta uang kepada korban secara paksa dengan mengarahkan sebilah parang. Disitu korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya ada didalam laci. Tersangka kemudian mengikat kaki dan menutup mulut korban mengunakan lakban. Selanjutnya tersangka mengambil seluruh uang yang ada didalam laci,”kata Kapolres.
Usai menggasak seluruh uang dari dalam laci, pelaku sempat berpura-pura menelfon untuk mengelabui korban bahwa dirinya tidak sendirian. Pelaku sempat berpura-pura meminta rekannya untuk memutar mobil dan akan melanjutkan perjalanan ke Pancur Batu.
Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat dan mulut ditutup lakban. Pelaku kabur menuju Jalan Putri Lopian untuk membuang sisa lakban dan kemudian pulang kerumahnya dan menghitung uang hasil curian tersebut.
“Total uang yang berhasil dibawa oleh tersangka senilai Rp 12.190.000. Tersangka kemudian pergi ke Samosir untuk berbelanja buah coklat dan cabai, serta melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul hingga Provinsi Jambi,”terang Otniel.
Namun kemudian pelaku memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya (Kabupaten Dairi) dan akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Dairi, tepatnya di kawasan Merek, Kabupaten Karo.
Dari pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 cincin emas, sebilah parang, uang tunai senilai Rp 5.190.000, merupakan sisa dari uang hasil kejahatannya dan 1 unit handphone lipat.
“Tersangka telah diamankan dan terhadap tersangka disangkakan dengan pasal 479 Ayat (2) huruf a Subs Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,”Pungkas Otniel.






