Kriminal

Perkara Penganiayaan Dihentikan. Kajatisu :Dengan RJ, Abang Dan Adik Kembali Rukun

×

Perkara Penganiayaan Dihentikan. Kajatisu :Dengan RJ, Abang Dan Adik Kembali Rukun

Sebarkan artikel ini
Kajati Sumut Muhibuddin bersama Aspidum Suhendri saat menyaksikan prosesi RJ melalui Zoom.

Medan,KoranM24-Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Yasori Harefa kepada adik kandungnya Yasabar Harefa akhirnya berujung damai di hadapan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Selasa (30/6/2026).
Perdamaian tersebut ditindak lanjuti oleh jajaran Kejari Gunung sitoli dengan menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restoratif justice (RJ) yang dilaksanakan secara daring dan di pimpin langsung oleh Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH didampingi Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama Koordinator dan pejabat struktural bidang pidana umum.

Kedua belah pihak tersangka dan korban bersalaman saling memaafkan usai berdamai.

“Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut menetapkan bahwa perkara penganiayaan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, hal tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan hubungan baik didalam keluarga besar mengingat antara tersangka dan saksi korban merupakan abang adik kandung.”kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi pada keterangan persnya yang diterima KoranM24 via pesan WhatsApp.

Dari paparan Kajari Gunung Sitoli, bilang Rizaldi bersama tim Jaksa Penuntut Umum diketahui bahwa perkara penganiayaan itu terjadi pada Kamis 12/3/2026 sekira pukul 17.00 Wib di desa Namohalu Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, tersangka tidak terima ditegur saksi korban menyebabkan tersangka marah dan melakukan pemukulan kepada saksi korban.
“Akibat perbuataannya, tersangka dikenakan pidana dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat 1 KUHP” jelas Rizaldi.
Alasan penerapan restoratif justice, kata Rizaldi tersangka memohon maaf kepada korban dan korban telah memaafkan secara tulus tanpa syarat, kemudian keluarga besar tersangka dan korban telah menyatakan ingin mengakhiri pertikaian dan memohon kepada Jaksa agar perkara itu tidak perlu dilanjutkan ke ranah pengadilan, dan tokoh masyarakat melalui perangkat desa secara resmi meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat dihentikan.

 
.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.