Deliserdang,KoranM24-DPRD Deliserdang lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait alih fungsi lahan persawahan seluas 6 hektar yang ditimbun untuk pembangunan peternakan ayam di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kamis (6/8/2026)
RDP dipimpin Anggota DPRD Deliserdang Komisi II Indra Silaban SH beserta anggota DPRD lainnya. Turut hadir pengusaha, kuasa hukumnya, Kepala Desa (Kades), Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pantai Labu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP.
Dalam RDP terungkap akar masalah berawal dari rekomendasi Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri, Kades menyebut awalnya menganggap lahan tersebut tidak bermasalah untuk dibangun peternakan. Nasri kemudian memperkenalkan pengusaha kepada seorang calo (Mafia) perizinan berinisial AA warga gang Amal Jalan Thamrin Kecamatan Lubukpakam yang saat itu berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) di Kantor Camat Pantai Labu.
Pengusaha sekaligus pemilik lahan, Dedy Irawan (30), warga Pantai Cermin, Serdang Bedagai, mengaku tertipu hingga Rp1,1 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap kepada AA untuk mengurus perizinan.
“Pertama itu saya tanya sama Kades bisa nggak dibangun peternakan dan dibilang nanti dibantu izin-izin yang lain. Kenal sama dia (AA) dari Kades. Awal perjanjian di November 2025 total 400 juta semua siap,” kata Dedy.
Dedy menyebut awalnya transaksi Rp30 juta dilakukan di kantor desa, selanjutnya transfer lebih dari 10 kali. Setelah uang Rp400 juta habis, AA meminta tambahan dengan alasan ada aturan baru.
“Setelah habis 400 juta dibilang ada aturan baru dan minta tambahan lagi. Awal dikasihnya NIB berbentuk dokumen, baru yang lainnya dikirim dalam bentuk PDF,” ujarnya.
Dedy baru sadar dokumen yang diberikan AA bodong setelah lokasi usahanya disegel Pemkab Deliserdang. Padahal penimbunan lahan sawah sudah dilakukan setelah ia menerima dokumen dari AA. Ia sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Deliserdang.
Kades Nasri mengaku siap menjadi saksi. Ia mengenal AA sebagai konsultan perizinan dan dulunya staf Kecamatan Pantai Labu di era Camat berinisial AFS yang kini menjabat Kadis DPMPTSP Deliserdang.
“Sekarang infonya nggak bekerja lagi dia (AA). Saya nggak ada terima dari dia karena setelah saya sandingkan mereka selanjutnya mereka yang berkomunikasi termasuk biaya yang timbul,” kata Nasri.
Sementara itu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Kecamatan, dan DPMPTSP menegaskan tidak pernah menerima permohonan dari Dedy Irawan.
Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Ari Martiamsyah, menyebut lokasi yang ditimbun merupakan Kawasan Lahan Baku Sawah Nasional sehingga tidak dapat dialihfungsikan.
“Ada juga korban lain yang datang ke kantor kita. Kita sudah sampaikan jangan pakai calo kalau mau urus perizinan,” tegas Ari.
Sementara itu Indra Silaban menyayangkan kejadian ini. Ia menilai sudah ada niat baik pengusaha untuk berinvestasi di Deliserdang.
Menurutnya kejadian seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Jangan sampai pengusaha takut untuk berinvestasi di Deliserdang.
*Sudah Dilaporkan Ke Polisi*
Sebelumnya Kasus pemalsuan surat atas alih fungsi lahan sekitar 6 hektare dari sawah produktif menjadi lahan untuk peternakan di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang bergulir ke ranah hukum. Pemilik lahan Dedi Irawan (30) warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Deli Serdang menjadi korban penipuan dengan kerugian sebesar Rp 1,1 Milyar. Ia merasa dirugikan lantaran izin yang ia pegang untuk berusaha ternyata palsu dan tidak terdaftar di Pemkab.
Informasi yang dihimpun wartawan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dilaporkannya ke Polresta Deli Serdang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor:LP/B/807/VIII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang tertanggal 2 Agustus 2026. Dalam laporannya itu dirinya melaporkan pria berinisial AA sebagai terduga pelaku. Selama ini AA dikenal sebagai orang dekat dari Oknum salah satu Kepala Dinas berinisial AFS.
Dalam uraian laporannya dijelaskan pelapor merincikan mengeluarkan uang sampai Rp 1.1 Milyar Uang untuk pengurusan surat izin Usaha, Surat ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Surat Perizinan Berusaha untuk menunjang Kegiatan usaha tanda daftar Gudang, Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Surat Perizinan berusaha berbasis risiko, Surat Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2025 dan Surat Ahli Fungsi Lahan. Diterangkan pelapor ia baru sadar telah menjadi korban penipuan saat berada di Medan, Jumat (31/7/2026).
Ketika itu ada anggotanya yang melaporkan kapadanya bahwa ada Satpol PP bersama dengan Dinas Cipta Karya datang melakukan Pengecekan ke Lokasi dan memeriksa surat izin tersebut sekaligus melakukan penyegelan bangunan di lahan yang telah ia timbun. Selain itu ia makin terkejut lantaran dihari yang sama Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri menghubunginya dan memberitahukan kepada pelapor tentang surat panggilan dari Polresta Deli Serdang. Karena mendengar kabar tersebut ia pun merasa keberatan dan dirugikan oleh AA yang ia kenal karena ada rekomendasi dari Kepala Desa Paluh Sibaji.
Pengacara Pelapor, Nasib Butarbutar membenarkan soal laporan ke Polresta Deli Serdang ini. Ia menyebut kliennya sebenarnya mau berusaha dengan legal. Makanya itu semua perizinan dilakukan pengurusan.
“Dia (Dedi Irawan) kenalnya sama itu (terlapor) karena direkomendasikan sama Kepala Desa. Kalau orang-orang sudah tau memang dia selama ini bisa ngurus izin-izin itu. Belakangan baru tahu kalau ternyata yang diurusnya itu juga ada juga bermasalah,” kata Nasib Butarbutar.
Nasib bilang proses perkenalan dan pengurusan izin dengan terlapor sudah dimulai dari tahun 2025. Uang diberikan kepada terlapor melalui transfer. Diketahui salah satu dokumen yang dipalsukan dan tidak terdaftar di Pemkab serta diberikan kepada Pelapor adalah dokumen perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha/Tanda Daftar Gudang yang bertanda tangan elektronik atas nama Bupati Deli Serdang tertanda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang.
Terkait pemalsuan, dokumen pertama bertuliskan “Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Tanda Daftar Gudang PB UMKU: 912030077361900060001” yang ditandatangani secara elektronik a.n. Bupati Deliserdang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
DPMPTSP Kabupaten Deliserdang.
Dokumen kedua berkop logo Pemkab Deliserdang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Isinya berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemohon inisial DI. Nilai retribusi yang ditetapkan Rp22.897.730.
Surat itu tertanggal 18 Desember 2025 dan ditandatangani atas nama Drs. Salikin Tarigan selaku Kepala UPT PUPR dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang.






