Medan

Pelaku Pengerusakan 80 Tanaman Pisang Ditangkap, Pria Tua Berterima Kasih Kepada Polsek Medan Tembung

×

Pelaku Pengerusakan 80 Tanaman Pisang Ditangkap, Pria Tua Berterima Kasih Kepada Polsek Medan Tembung

Sebarkan artikel ini

Medan,KoranM24-Kebahagian Usten Saragih (64), warga Jermal XIII, Kec Medan Denai, tampak terpancar dari wajah pria tua itu. Pasal perjuangannya selama 1 tahun lebih untuk mencari keadilan, akhirnya terjawab dengan ditangkapnya pelaku perusakan 80 tanaman pisang miliknya, berdasarkan LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut, Tanggal 16 Januari 2025.

Pria tua pensiunan BUMN yang sekarang bergantung dari uang pensiun dan hasil bercocok tanam tersebut, merasa berterima kasih kepada Polsek Medan Tembung, terutama Kapolsek dan Kanitreskrim serta personil Reskrim Polsek Medan Tembung yang telah menjalankan rangkain prosedur hingga ditangkapnya pelaku pengerusakan tanaman pisang di lahan miliknya.

“Sudah setahun lebih saya mencari keadilan dan semalam (20/5/2026), salah.satu pelaku pengerusakan 80 tanaman pisang di lahan milik saya sendiri telah diamankan setelah 2 kali panggilan sebagai tersangka tidak menghadirinya. Saya sangat berterima kasih dan apresiasi terhadap Polsek Medan Tembung, terutama Kapolsek dan Kanit Reskrim,” ungkapnya dengan rasa haru, Kamis (21/5/2026).

Mengakhiri, Usten Saragih berharap agar Polsek Medan Tembung, juga dapat melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku lainnya, tak lain anak Laki-laki dari pelaku yang telah diamankan.

“Saya berharap seorang pelaku lagi dapat ditangkap. Kabarnya, salah satu pelakunya adalah anak lelakinya si Nurbekka itu, telah lari ke luar kota. Dan pelaku juga telah kita laporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah yang diklaimnya berdasarkan LP/B/3286/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 3 Oktober 2025, dengan pelapor Elfiadi Surya,” pungkas Usten.

Sebelumnya diketahui bahwa 80 pohon pisang milik Usten Saragih yang ditanam di lahan miliknya sendiri, berada di jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kec Percut Sei Tuan, Tiba-tiba dilakukan pengerusakan oleh pelaku Nurbekka Br Siburian beserta anak lelakinya pada Senin, 13 Januari 2025 yang lalu.

Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan hal ini ke Polsek Medan Tembung berdasarkan No LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut, Tanggal 16 Januari 2025.