Kriminal

Mahasiswa di Hamparan Perak Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polres Pelabuhan Belawan

×

Mahasiswa di Hamparan Perak Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan artikel ini

Belawan,KoranM24- Seorang mahasiswa bernama Sugiansah Putra resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/722/VII/2026/SPKT/POLRES PEL. BLW/POLDA SUMUT, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/722/VII/2026/SPKT/POLRES PEL. BLWN/POLDA SUMUT, tertanggal 22 Juli 2026.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun II, Kelurahan Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam laporannya, Sugiansah Putra menyebut sejumlah terlapor yang dikenal dengan nama panggilan Wanda, Panji, dan beberapa orang lainnya.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian berupa satu unit kaca jendela dan satu unit CCTV yang mengalami kerusakan.

Laporan tersebut kini telah diterima untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sugiansah Putra berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.

“Saya berharap pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan, mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, serta memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang kepada masyarakat lainnya,” ujar Sugiansah.

Korban juga meminta agar barang bukti serta keterangan para saksi segera didalami guna mengungkap secara jelas kronologi peristiwa yang sebenarnya.