Deliserdang,KoranM24-Penggiat anti korupsi Mardi Sijabat SH CPCLE menilai anggaran HUT ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang akan dihadiri Bupati se-Indonesia berpotensi tumpang tindih pembiayaan.
Karenanya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) diminta memberikan perhatian dan pengawasan terhadap seluruh penggunaan anggaran tersebut.
“Saya selaku pegiat antikorupsi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian dan pengawasan terhadap seluruh penggunaan anggaran dalam pelaksanaan HUT ke-26 APKASI di Kabupaten Deliserdang,” kata Mardi Sijabat, Jumat (12/6) di Lubukpakam kepada wartawan.
Mardi menyebut mengapa Jampidsus Kejagung yang diminta memberikan perhatian serta pengawasan karena kegiatan yang direncanakan berlangsung pada 1–3 Juli 2026 merupakan ajang tingkat nasional yang akan dihadiri oleh Bupati se-Indonesia.
Bahkan sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang sumber dananya walaupun tidak menyebut nilainya namun berasal dari tiga unsur APKASI, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deliserdang dan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Sehingga bila merujuk ada sumber dananya dari unsur APKASI yang keanggotaannya adalah Kepala Daerah di Indonesia maka sepatutnya yang memberikan perhatian dan pengawasannya adalah tingkat Kejaksaan Agung.
“Patut menjadi perhatian serius karena sampai saat ini sumber dan besaran anggarannya terkesan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Pejabat Pemerintah Kabupaten Deliserdang bahkan diberitakan memberikan penjelasan yang berbeda-beda dan saling mengarahkan pertanyaan mengenai pembiayaan kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Mardi tidak menginginkan terjadinya tumpang tindih pembiayaan, sehingga sejak dini diberikan perhatian serius oleh Jampidsus Kejagung.
“Jangan sampai satu kegiatan atau kebutuhan yang sama dibiayai berulang kali melalui beberapa sumber anggaran. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan, penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, pembayaran ganda, penyalahgunaan sponsorship maupun pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujarnya.
Mardi Sijabat yang juga merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) ini menegaskan pihaknya tidak menuduh telah terjadi korupsi, namun melakukan peringatan karena
ketidak terbukaanya anggaran yang akan digunakan bersumber dari APBD dan lainnya.
“Kami tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, ketidakjelasan sumber pembiayaan dan ketidakterbukaan pejabat yang seharusnya mengetahui penggunaan APBD merupakan tanda peringatan awal yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Mardi Sijabat Pemkab Deliserdang harus segera membuka kepada publik yakni pertama total anggaran kegiatan HUT APKASI. Kedua nomenklatur dan nilai anggaran pada setiap OPD. Ketiga, sumber dana dari APKASI dan Pemerintah Kabupaten lainnya. Keempat daftar pihak ketiga atau perusahaan pemberi bantuan. Kelima, bentuk dan nilai seluruh sponsorship. Keenam proses pengadaan barang dan jasa, nama penyedia serta kontrak pekerjaan. Serta ketujuh, laporan penerimaan dan penggunaan seluruh dana kegiatan.
“Jadi keterbukaan bukanlah ancaman bagi pemerintah yang bersih. Justru ketertutupan lah yang melahirkan kecurigaan masyarakat. Kami meminta Jampidsus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BPK, BPKP dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, bukan baru bertindak setelah anggaran habis digunakan,” katanya.
Menurut Mardi Sijabat Jampidsus Kejagung memang merupakan unsur Kejaksaan yang melaksanakan tugas dan kewenangan dalam bidang tindak pidana khusus, termasuk penanganan tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai pesta seremonial yang mengatasnamakan otonomi daerah justru menjadi tempat berjamaah menghabiskan uang rakyat. Setiap rupiah APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, sah dan benar,” tutupnya.








