Medan, KoranM24 – Anggota DPD-RI Pdt.Penrad Siagian, S.Th.,M.Si.,Theol bersama Tenaga Ahli Kohler Siagian, Woro Wahyuningtyas, Christiano Tarigan, Ferri Panjaitan dan Julius Sitanggang mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dalam rangka Reses anggota DPD-RI pada daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara Jumat (8/5/2026).
Kegiatan pertemuan itu digelar di ruang pertemuan Kajati Sumatera Utara serta diterima langsung Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten Pidana Militer Kolonel TNI (Sus) Lukas Sambiono, Asisten Pengawasan Agung Ardiyanto, SH.,MH, perwakilan Pejabat struktural pada Bidang Pidana Khusus, Bidang Pidana Umum hingga bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu , sejumlah isu dan langkah strategis Kejaksaan dibahas khususnya dalam penegakan hukum.
Wakajatisu Eko Adhyaksono menyampaikan perihal program Jaga Desa, dimana Kejaksaan mendampingi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa sehingga program itu diharapkan dapat dimaksimalkan untuk membantu pemerintah dan masyarakat desa tentunya dengan pengawasan secara hukum.
” Ada program Jaga Desa, program ini untuk mengawasi pengelolaan dana desa sehingga aparatur Desa bisa lebih memahami aturan dan perundang-undangan dalam pengelolaan dana desa yang benar , sehingga tidak terjadi penyelewengan karena pihak Kejaksaan mengawasi secara hukum ” kata Eko Adyaksono.
Selain itu, bilang Wakajati Sumut Eko Adyaksono terkait isu pemberantasan tindak pidana korupsi hingga permasalahan konflik agraria atau pertanahan di wilayah Sumatera Utara yang kerap melibatkan oknum pada organisasi ataupun institusi tertentu dengan melibatkan masyarakat sekitar.
Sementara itu anggota DPD RI Pdt.Penrad Siagian mendukung langkah dan kebijakan pada bidang pengawasan internal Kejaksaan. Menurutnya langkah strategis Kejaksaan khususnya di Kejatisu dalam penegakan hukum sudah sangat maksimal dan sudah sesuai harapan dalam pelayanan hukum dimasyarakat.






