Deliserdang,KoranM24-Sidang putusan terhadap Sumantri 50 dan anaknya Fajar Paturahman 22 yang diduga menjadi korban kriminalisasi di PN Lubuk Pakam ditunda, Selasa (3/11/2026).
Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (5/11/2026) pukul 09.00 WIB karena putusan belum selesai dan adanya pergantian Penasihat Hukum Terdakwa.
"Karena adanya pergantian penasehat hukum terdakwa dan majelis juga baru menerima surat pengunduran diri PH yang lama dan juga baru menerima surat kuasa PH yang baru. Karena itu harus dimasukkan dalam berita acara persidangan maka ditunda sampai Kamis," ujar PH Sumantri, Muhammad L Lubis.
Meski ditunda, ratusan kader Pujakesuma tetap memadati halaman Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka datang dengan kaos Pujakesuma dari Deliserdang dan Medan untuk memberi dukungan moral kepada Sumantri dan anaknya.
"Semangat ya pak. Sabar ya pak kita sama-sama berdoa," teriak emak-emak Pujakesuma menyemangati Sumantri sebelum masuk ruang sidang.
Sumantri optimis akan divonis bebas. Ia membantah memecahkan kaca beco alat berat milik PT Smart Glove di Desa Patumbak Kampung.
"Saya yakin Majelis akan memvonis bebas saya dan anak saya. Kami nggak ada memecahkan kaca beco alat berat perusahaan. Kami hanya melempar pakai telur tapi saat itu malah dibilang alat berat beco kacanya pecah," kata Sumantri.
Kader Pujakesuma, Muhari mengatakan kehadiran mereka atas instruksi Ketum DPP Pujakesuma Eko Sopianto untuk mengawal agar tidak ada matinya keadilan di Deliserdang.
"Kita hadir ke sini untuk mengawal, memberi semangat, menemani dan memberikan motivasi kepada Pak Sumantri yang diduga dikriminalisasi . Di Pujakesuma kau adalah aku dan aku adalah kau. Jika Pak Sumantri sakit kami semua akan merasakan. Kami memastikan jangan ada lagi mati keadilan di Deli Serdang ini dan ribuan kader Pujakesuma akan turun kembali ke PN Lubukpakam “ kata Muhari.
Untuk diketahui kasus dugaan kriminalisasi ini terjadi pada tahun 2025 lalu. Kasusnya bermula dari adanya keluhan keluarga Sumantri dan keluarga lainnya yang tinggal di dekat perusahaan pabrik PT Smart Glove yang berada di Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak. Warga tidak tahan dengan bau cangkang sawit dan suara kebisingan alat berat perusahaan. Kemudian warga juga mengeluhkan banyaknya serangga yang muncul akibat adanya gunung cangkang yang dibuat perusahaan di dekat pemukiman warga.
Meski keluhan warga sudah dilaporkan ke Desa, Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten namun saat itu tidak ada tindak lanjut yang berpihak kepada warga. Hal ini kemudian memancing amarah warga yang kemudian melempar alat berat dengan telur. Kemudian dari kasus pelemparan itu pecah kaca beco dan kemudian berlanjut pada pelaporan ke Polsek Patumbak. Di Patumbak hanya Sumantri dan anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor senin dan Kamis. Mereka sempat ditahan setelah perkara kasus P-21 di Kejaksaan. Setelah itu mereka selanjutnya ditangguhkan. Dalam sidang tuntutan keduanya dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.






