Kriminal

Adik Laporkan Abang Kandung Ke Polisi. Diduga Mencuri Sepeda Motor, Mesin Pompa Air Dan Laptop

×

Adik Laporkan Abang Kandung Ke Polisi. Diduga Mencuri Sepeda Motor, Mesin Pompa Air Dan Laptop

Sebarkan artikel ini
Tarduga pelaku pencurian saat diringkus Polisi. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM4 – JH (28) warga Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, menginap dalam jeruji besi Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Pria pengangguran ini dilaporkan adik kandungnya atas kasus dugaan pencurian sepeda motor, mesin pompa air dan laptop.

Informasi diperoleh wartawan, peristiwa yang menyeret pelaku JH kedalam penjara bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Puri Gang Mestika Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Saat itu korban yang merupakan adik kandung dari pelaku datang ke rumah orangtuanya untuk menghadiri acara keluarga.

Lalu korban memarkirkan sepedamotor Yamaha NMax BK 3584 MBQ warna putih atas nama Ruth Teresia Hutabarat di teras rumah dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 20.00 wib pelapor masuk kedalam kamar dan tertidur. Saat pelapor terbangun sekitar pukul 21.00 wib saat pelapor mendengar suara sepeda motor dari arah teras dan saat melihat keluar, lapor melihat pelaku JH melarikan sepeda motor pelapor yang didalam bagasi sepeda motor berupa 1 (satu) unit MACBOOK AIR M1 model A2337, serial number : HXJM21C41WG2 warna rose gold.

Pelapor berteriak memanggil pelaku namun pelaku tetap tetap kabur membawa sepeda motor pelapor. Lalu pelapor menyadari jika kunci (keyless) sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dalam sakunya yang diduga diambil pelaku saat pelapor tertidur. Pelapor mencoba menyusul pelaku namun pelapor kehilangan jejak.

Pelapor kembali ke rumah dan melihat jika pintu belakang rumah sudah terbuka dan satu unit mesin air merk Shimizu yang belum sempat terpasang sudah hilang juga. Menurut keterangan tetangga pelapor, pelaku datang dan membawa mesin air mengendarai sepeda motor pelapor. Keberatan, pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dengan kerugian berkisar Rp 45 juta.

Mendapat laporan pengaduan pelapor, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam. Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Raymond David Kartipala Bukit, S. Tr. I. K bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Pada Jumat (30/10/2026) personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil membekuk pelaku JH di Medan Helvetia Kota Medan dan mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Trisno Carlos Sihite SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Raymond David Kartipala Bukit, S. Tr. I. K ketika dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2026) siang membenarkan pelaku JH diamankan.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.