Kriminal

Ribuan Kader Pujakesuma Akan “Kepung” PN Lubukpakam Di Sidang Putuskan Perkara Adannya Ayah Dan Anak Diduga Dikriminalisasi

×

Ribuan Kader Pujakesuma Akan “Kepung” PN Lubukpakam Di Sidang Putuskan Perkara Adannya Ayah Dan Anak Diduga Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Sumantri salah satu terdakwa yang diduga dikriminalisasi. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24-Seorang ayah dan anak di Kabupaten Deli Serdang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh perusahaan. Kedua orang itu adalah kader Pujakesuma yakni Sumantri (50) dan anaknya Muhammad Fajar Paturahman (22) yang merupakan warga Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak. Mereka sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh perusahaan yang bergerak dibidang produksi sarung tangan atas tuduhan melakukan pemecahan kaca alat berat dan memprovokasi warga.

Informasi yang dihimpun wartawan saat ini keduanya tinggal menunggu putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan sudah beberapa kali digelar termasuk sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deli Serdang telah menuntut keduanya dengan hukuman 2 tahun penjara.

Saat diwawancarai wartawan melalui telepon selularnya Sumantri yang merupakan kader Pujakesuma ini bilang dalam perkara ini ia hanya ditahan saat perkara telah diserahkan polisi ke Kejaksaan. Awal pertama kali ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Patumbak ia hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Setelah berkas perkaranya lengkap atau P-21 barulah ia ditahan.

"Kami ditahan 2,5 bulan di Kejaksaan dan kemudian kami ditangguhkan. Besok itu jadwal sidang putusan. Ya harapannya saya bisa dibebaskan sama anak karena nggak ada kaca alat berat itu kami pecahkan. Saya ini tulang punggung keluarga semoga kami dapat keadilan," ujar Sumantri yang diwawancarai, Senin (2/11/2026).

Sumantri bilang kasus ini bermula dari adanya keberatan warga terhadap perusahaan yang bergerak dibidang produksi sarung tangan di dekat pemukiman mereka. Akibat perusahaan menumpuk cangkang sawit dekat pemukiman mereka membuat area pemukiman mereka menjadi bau dan bising. Kebisingan disebabkan karena alat berat yang terus bekerja terus menerus.

"Kalau sama pintu utama perusahaan rumah saya memang 100 meter jaraknya tapi lahan perusahaan itu sudah berbentuk leter U. Persis di samping penumpukan cangkang itu. Kalau dulu-dulunya nggak disitu dibuat perusahaan tapi di belakang. Karena nggak muat lagi dibuat kedepan jadi mengganggu kami warga dan buat resah," bilang Sumantri.

Ia bilang 28 Kepala Keluarga yang protes dengan perusahaan sudah menyampaikan pengaduan keberbagai pihak. Mulai dari Desa, Kecamatan hingga Dinas Lingkungan Hidup sudah pernah disampaikan keluhannya. Namun setelah pengaduan disampaikan tidak ada tindak lanjut yang mendukung warga.

"Barulah 10 September 2025 itu kita ada aksi spontanitas. Ada 8 orang kami yang aksi spontanitas dan 5 diantaranya itu melempar pakai telur ayam. Sekitar 15 butirnya kami lempar dari pagar dan dibilang kami ada merusak kaca alat berat. Awalnya yang mau ditersangkakan 5 orang dan kemudian mengerucut cuma saya dan anak saja," sebut Sumantri.

Saat ini Sumantri dan anaknya telah mendapat dukungan dari Organisasi Pujakesuma (Putra Jawa Kelahiran Sumatera). Atas apa yang dialaminya Pujakesuma pun mau mengawal kasus ini dan akan hadir dalam sidang putusan Sumantri dan anaknya. Dukungan terhadap Sumantri dan anaknya pun sedang digaungkan oleh Pujakesuma.

" Iya benar kami besok ribuan kader akan beri dukungan untuk Sumantri dan anaknya ke PN Lubuk Pakam, akan kami ‘kepung’ PN Lubukpakam, Kami menilai ada dugaan kriminalisasi sama kader kami ini. Baru dapat informasi kita ada kader kami yang diperlakukan seperti ini. Awalnya dia inikan protes sama perusahaan karena udah nggak nyaman tinggal di rumah akibat bau dan bising tapi kok bisa diperlakukan seperti ini," bilang Ketua Umum Pujakesuma, Eko Sopianto pada konferensi persnya di Lubukpakam.

Eko Sopianto juga mengatakan bahwa hakim pengadilan negeri Lubukpakam harus adil dan cermat dalam menangani perkara ini hingga memutuskan akhir persidangan nanti.

“ yang mulia para hakim yang menjalankan proses persidangan ini harus benar benar adil dalam memutuskan di akhir persidangan, dan apabila kader Pujakesuma kami ini tidak bersalah maka Hakim wajib membebaskannya”pungkas Eko Sopianto.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.