Kriminal

Respons Laporan Pencurian, Polres Belawan Amankan Terduga Pelaku dan Sita Tiga Gulungan Kabel Tembaga

×

Respons Laporan Pencurian, Polres Belawan Amankan Terduga Pelaku dan Sita Tiga Gulungan Kabel Tembaga

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, KoranM24 – Menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencurian kabel tembaga di kawasan Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (42). Terduga pelaku diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Hidayah, Lorong Dahlia, Kelurahan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, saksi bernama Supriadi melakukan pemeriksaan terhadap terlapor di pintu Gate Out dan menemukan potongan gulungan kabel di dalam tas miliknya. Saksi kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada korban, Jefri Eduardo Simanjuntak (31), yang selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, P mengakui telah mengambil tiga gulungan kabel tembaga dengan cara menyembunyikannya ke dalam sebuah tas yang diletakkan di dalam mobil Agya. Terduga pelaku juga mengakui bahwa kabel tersebut belum sempat dijual. Polisi turut mengamankan tiga gulungan kabel tembaga sebagai barang bukti.

Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K., kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan P. beserta barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian dalam menangani laporan dan informasi terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Setiap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat maupun pihak yang dirugikan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan penanganan secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditangani oleh kepolisian,” ujar AKP Agus Purnomo.

Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kejahatan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.