Medan, KoranM24 – Tim gabungan Polrestabes Medan, Jumat (30/10) siang menggeledah rumah GS, sosok oknum Ketua salah satu OKP yang kerap disebut terkait dengan berbagai aktivitas terlarang di kawasan Tanah Garapan Jermal, Desa Amplas, Kec Percut Sei Tuan.
Informasi dihimpun, GS diamankan pada Kamis (29/10/2026) atas dugaan kasus penipuan/penggelapan hingga milyaran rupiah. Namun saat diamankan, dikabarkan GS yang dikenal Big Bos sindikat narkoba, dilakukan penggeledahan di rumah GS, setelah petugas menemukan bukti petunjuk, terkait dengan aktivitas terlarang yang terjadi di rumah GS.
"Iya, semalam GS sudah terlebih dahulu diamankan, karena salah seorang anggotanya sempat mengantarkan pakaiannya ke kantor Polisi, cuma nggak tahu, antarnya ke Polrestabes atau ke Polda, namun kabarnya yang amankan Polrestabes, kemudian dilimpahkan ke Poldasu," ungkap warga yang tak ingin disebut namanya, Jumat (30/10/2026).
Selanjutnya pada Jumat (30/10/2026), tim gabungan melakukan penggeledahan ke rumah GS yang berada di Jermal hingga berlangsung selama 2 jam. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktek penyalahgunaan narkoba ditemukan di rumah atau Mess yang biasa disebutkan warga sekitar
Berdasarkan pantauan, selain menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan narkoba, petugas juga mengamankan dua orang dari rumah GS.
“Benar kami melakukan penggeledahan, ada yang kami amankan,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, SIK, MH. Jumat (30/10/2026).
Saat ditanya perihal keterkaitan dua orang yang diamankan, Adrian meminta awak media bersabar karena proses penyelidikan masih dilakukan.
“Mohon bersabar, tim masih bekerja. Nanti hasilnya akan kami sampaikan secara detail,” pungkas Adrian.






