Kriminal

Polresta Deliserdang Tetapkan Tersangka. 15 Siswi SD Diduga Dicabuli Oknum Guru Agama

×

Polresta Deliserdang Tetapkan Tersangka. 15 Siswi SD Diduga Dicabuli Oknum Guru Agama

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Kombes Muhammad didampingi Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol M. Isral saat memaparkan kasus dugaan pencabulan. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24-Polisi menetapkan oknum guru agama berstatus honorer Sekolah Dasar (SD)inisial MJ (36) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, menjadi tersangka dugaan pencabulan. Total siswa yang menjadi korban berjumlah 15 siswi namun masih 8 keluarga korban yang membuat laporan Polisi.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H mengatakan kasus terungkap Selasa (27/10/2026). Mulanya salah seorang korban mengadu ke orang tuanya bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.

"Pelaku MJ telah melakukan perbuatan cabul, melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh saat pelajaran di lingkungan sekolah," sebut Kombes.Muhammad saat Konfrensi Pers di Mapolresta Deliserdang, Kamis (29/10/2026).

Tidak hanya pada Selasa (27/10/2026), MJ juga diduga melakukan aksinya sekitar bulan Juli hingga Agustus 2026 dengan modus memegang dan mencium daerah sensitif korban saat belajar praktik.

Tidak terima perlakuan terduga pelaku, orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut ke polisi sembari mendatangi MJ ke sekolah. MJ kemudian diamankan di sekolah dari amukan massa yang geram.

"Kemudian Personil Polresta Deliserdang dan Polsek Namorambe menuju ke TKP dan mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Muhammad.

Setelah pemeriksaan, korban bertambah. "Ternyata pelaku juga melakukan hal yang serupa kepada beberapa siswa lainnya di sekolah tersebut, totalnya 8 orang," kata Muhammad.

Kini untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, MJ ditahan di Mapolresta Deliserdang. Kapolresta Kombes Muhammad bilang bahwa tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Terhadap pelaku kita lakukan penanganan selama dua puluh hari kedepan," tandas Muhammad.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.