Deli SerdangPeristiwa

PU Deliserdang Belum Juga Bayar Rp.4 M. Kuasa Hukum Perusahaan “Kami Sudah Lapor Ke Kejagung Dan Ombusman”

×

PU Deliserdang Belum Juga Bayar Rp.4 M. Kuasa Hukum Perusahaan “Kami Sudah Lapor Ke Kejagung Dan Ombusman”

Sebarkan artikel ini
Pihak PN Lubukpakam saat melakukan eksekusi di kantor SDABMBK Deliserdang setahun yang lalu. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24-Hutang Pemkab Deli Serdang saat ini terus membengkak kepada dua perusahaan yang menjadi mantan rekanan Pemkab dan menang di Pengadilan. Dua perusahaan itu yakni PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra. Perusahaan ini menuntut pembayaran lantaran telah memangkan gugatan di Pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Total lebih dari Rp 4 Milyar lebih uang yang harus dibayar dan belum termasuk denda 6 persen setiap tahunnya apabila tidak kunjung dibayar. Ini menjadi hutang warisan terhadap Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.

Dari catatan wartawan dua perusahaan tersebut tahun 2014 sempat mendapatkan proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sekarang sudah berubah nama menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK). PT Intan Amanah saat itu merupakan rekanan untuk pengadaan aspal sedangkan PT Siliwangi Putra pengadaan barang material. Proyek swakelola di Deli Serdang sempat dihentikan tahun 2014 karena sempat dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Karena hal ini perusahaan ini beserta banyak perusahaan lain pun tidak bisa dibayarkan pekerjaannya oleh Pemkab.

Dari proyek swakelola ini beberapa pejabat di Dinas PU pun sempat mendekam dalam penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Karena tidak kunjung dibayarkan baru tahun 2021 PT. Intan Amanah menggugat perdata ke pengadilan dan pada tahun 2023 CV Siliwangi Putra ikut melakukan hal yang sama. Setelah berjalan perkara itu sama-sama inkrah pada tahun 2023. Dalam amar putusan Pemkab dikenakan 6 persen setiap tahunnya apabila hutang tidak dibayarkan.

Saat dikonfirmasi Wartawan Kuasa Hukum PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, Joko Suandi mengaku sampai saat ini mereka masih terus mencari keadilan. Apa yang dialami telah dilaporkan ke berbagai institusi. Selain ke Ombudsman juga telah dilaporkan ke Kejagung. Pembacaan eksekusi telah dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam namun tidak juga Pemkab melakukan pembayaran.

" Mau cari keadilan sama Tuhan sajalah ini. Ke Ombudsman sudah dan ke Kejaksaan Agung juga sudah tapi Pemkab nggak mau bayar. Padahal sudah nggak ada lagi upaya hukum yang bisa digunakan dan itupun Pemkab Deli Serdang nggak mau bayar," kata Joko Suandi Selasa (6/10/2026) via panggilan WhatsApp .

Joko Suandi bilang untuk laporan ke Ombudsman sudah diadukan Pemkab terkait Maladministrasi. Disebut pada bulan Agustus lalu Ombudsman telah mengeluarkan keputusan agar Pemkab bisa membayar kewajibannya dalam jangka waktu 14 hari. Dalam hal ini Pemkab pun tidak ada melakukan tindaklanjut dan sekarang tanpa kabar.

"Kalau Pengadilan sudah bacakan eksekusi wajar nggak ada yang bisa disita karena aset negara. Kalau Kejaksaan sudah menindaklanujuti. Awalnya kita buat dumas ke Kejatisu karena nggak dibalas kita surati Kejagung. Kesimpulan kejagung ini harus ditindaklanjuti sama Kejati kalau ada tindak pidana tetapkan tersangkanya dan kalau tidak dihentikan," kata Joko Suandi.

Sebelumnya setahun yang lalu, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi Objek Perkara Kantor Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) Deliserdang atau kantor Dinas SDABMBK di Jalan Mahoni No 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Senin (06/10/2025).

Pembacaan eksekusi dibacakan Juru Sita PN Lubuk Pakam Kelas I- A, Azhari Siregar SH, Bistok Sianipar SH dan M.Safril A.Md dengan disaksikan kuasa hukum Joko Suwandi SH.MH mewakili pemohon eksekusi PT. Intan Amanah di Kelurahan Sukaraja Medan Maimun, Kota Medan.

Sementara dari pihak termohon dihadiri Pemerintah RI cq PUPR Pemprov Sumut, PUPR Kabupaten Deliserdang. PT. Kiprah Multi Sarana Jl. Veteran Simp PGN No 8 Psr IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Kabag Hukum Pemkab Delisrdang Muslih SH dan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar, ST. MT serta kuasa hukum termohon Pemkab Deliserdang Dr. Doni Hendra SH.,MH.

Pengamanan pembacaan eksekusi di ruang Kepala Dinas SDABMBK Deli serdang Janso Sipahutar, langsung dihadiri Kabag OPS Polresta Deliserdang.

Setelah dibacakan hasil putusan eksekusi langsung ditandatangani oleh pihak Pemkab Deliserdang selaku termohon, pemohon dan pihak terkait.

Informasi dihimpun, eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam tersebut, yakni terkait masalah hutang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000.

Menurut Azhari SH, bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ternomor 3551K/Pdt/2022 tanggal 30/11/2022 menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deliserdang harus melakukan pembayaran / pelunasan pekerjaan pengadaan bahan/ material dengan pelaksana ( tekanan) PT Intan Amanah.

”PN Lubuk Pakam melakukan pembacaan eksekusinya di Kantor Dinas PU atau SDABMBK Deliserdang,” ungkap Azhari.

Sementara itu, Kadis SDABMBK yang coba dikonfirmasi tak menampik adanya pembacaan eksekusi di Kantornya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait hal dimaksud. Namun ia berharap agar berkordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang terkait langkah langkah apa dilakukan selanjutnya atas putusan itu.

”Untuk langkah hukum selanjutnya silakan koordinasikan dengan pihak hukum pemkab ya,” ucap Kadis SDABMBK Janso Sipahutar.

Sementara itu dalam siaran persnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar SH mengatakan bahwa Barang milik negara/daerah tidak bisa disita.

”Apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Muslih.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.