DairiKriminal

Sat Narkoba Polres Dairi, Meringkus 3 Pelaku Sebagai Kurir dan Pemasok Ganja

×

Sat Narkoba Polres Dairi, Meringkus 3 Pelaku Sebagai Kurir dan Pemasok Ganja

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Dairi (foto: dok/koranm24)

DAIRI, KoranM24- Sat Narkoba Polres Dairi, meringkus 3 orang pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Ketiga pelaku merupakan sebagai kurir serta pemasok narkotika.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan mengatakan, penangkapan terhadap ke tiga pelaku merupakan komitmen tegas dari Polres Dairi, dalam memberantas narkoba.

"Ya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi, kemarin berhasil meringkus 3 orang tersangka. Ketiganya saling bergantung antara satu dengan yang lainnya, dan memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir hingga pengedar,"ujar Syahri, Senin (28/9/2026).

Diantaranya, adapun identitas ketiga pelaku yang diamankan itu yakni, berinisial LCS (30) bertugas sebagai kurir, sedangkan pelaku IFM (30) dan SB (33) bertindak sebagai pemasok.

Kronologi penangkapan ke tiganya bermula petugas berhasil meringkus LCS didepan gang yang berada di Jalan Lestari, Desa Kalang, Sidikalang. Disitu petugas mendapat barang bukti 3 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, yang rencananya akan dijual kepada seorang pengguna.

"Dari hasil pengembangan tersangka, diketahui ada 2 orang lainnya yakni IFM dan SB yang merupakan pemasok narkoba,"katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Kepada polisi LCS (pelaku) mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku IFM. Dari situ lalu polisi melakukan penangkapan disalah satu rumah di Jalan Putri Lovian, Sidikalang.

"Disana petugas tidak menemukan barang bukti, namun tersangka mengaku bahwa barang Ganja itu berasal dari dirinya," jelasnya.

IFM pun mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial SB. Petugas pun kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap SB dirumahnya yang berada di Jalan Mekar, Desa Huta Rakyat.

"SB mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang diketahui bermarga Limbong, yang diketahui berada di Kabupaten Humbahas. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Dairi, berikut barang bukti untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,"pungkasnya.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.