Kriminal

Terlibat Dalam 3 Kasus Curas, Sat Reskrim Tangkap Pelaku Di Datuk Rubiah

×

Terlibat Dalam 3 Kasus Curas, Sat Reskrim Tangkap Pelaku Di Datuk Rubiah

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, KoranM24– Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.B.A. (23) alias A., warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Pelaku diamankan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, SIK., M. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.

Dalam pengungkapan ini, terdapat tiga laporan polisi dengan korban/pelapor, yakni Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).

Kasus pertama terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan. Saat itu Vicky bersama saksi Ilham Maulana diberhentikan tiga orang pelaku.

Salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor. Pelaku lain berinisial A.B.A. disebut turut mengacungkan parang. Karena merasa terancam, korban dan saksi menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.

Kasus kedua terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Korban Sartono Situmorang sedang menunggu perbaikan ban sambil menggunakan telepon genggam di atas kabin truk ketika pelaku mengambil HP miliknya.

Setelah itu, pelaku menggunakan HP korban untuk menghubungi saudara korban dan meminta uang. Karena percaya, saudara korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp300.000 melalui aplikasi DANA atas nama Abdillah Bangun.

Sementara kasus ketiga terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau. Korban Berliana Ningsih menerangkan bahwa saat perjalanan ke sekolah, anaknya sedang menggunakan HP. Tiba-tiba dua orang laki-laki memepet dan merampas HP tersebut sebelum melarikan diri.

Dari penangkapan A.B.A., polisi mengamankan satu pucuk senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi bersama rekannya berinisial A., yang sebelumnya telah diamankan. Pelaku juga mengaku memperoleh uang sekitar Rp150.000 dari hasil penjualan barang hasil kejahatan.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka,” jelas AKP Agus Purnomo.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.