MEDAN, KoranM24- Pedagang di pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, mengamankan seorang pria saat membeli bawang dan membayarnya dengan uang kertas senilai Rp 50.000, yang diduga uang palsu.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan menjelaskan, identitas pria tersebut yakni, Dongan Aduan (35) warga asal Dusun I, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. Adapun tujuan pria itu datang ke Kota Medan, hendak berkunjung ke rumah keluarganya yang sedang kemalangan di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Setelah tiba di Kota Medan, Dongan Aduan (pelaku) sejenak singgah di Pasar Simpang Limun dan membeli bawang seharga Rp 5 ribu dan kemudian membayarnya dengan menggunakan uang kertas senilai Rp 50.000. Lantas pedagang yang menerima uang tersebut, merasa curiga dan memastikan uang tersebut adalah palsu.
Kos Jadi Tempat Transit Narkoba, Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Ganja, Sabu, dan PG di Medan
“Karena merasa curiga, lalu pedagang tersebut meraba uang yang diberikan pelaku. Setelah itu pedagang mengatakan uang tersebut palsu, dan memanggil pedagang lainnya,”jelas Feri, Rabu (2/9/2026).
Selanjutnya, pelaku diamankan oleh sejumlah pedagang dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Mendapatkan informasi tersebut, lantas petugas kepolisian datang ke lokasi mengamankan dan memboyong pelaku ke Polsek Medan Kota, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari pelaku petugas mengamankan uang palsu sebanyak Rp 1,6 juta dengan nilai uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,”ujarnya.
Dikatakannya, kepada petugas kepolisian pelaku mengaku memesan uang palsu melalui grup whatsApp dari luar Sumatera Utara. Awalnya pelaku melihat-lihat beranda akun Facebook nya dan pelaku melihat adanya transaksi jual-beli uang palsu. Pelaku yang terdesak karena ekonomi mencoba ke dalam komunitas tersebut dan lalu pelaku digabungkan masuk ke dalam grup whatsApp.
“Setelah bergabung ke dalam grup, pelaku ditawari untuk membeli uang palsu senilai Rp 1,6 juta dengan harga Rp 200 ribu. Pelaku tergiur dengan tawaran tersebut lalu memesannya,”terang Feri.
Dijelaskan Feri, setelah enam hari menunggu, kemudian pelaku menerima kiriman paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang pada Selasa (1/9/2026) sekira Pukul 08.00 WIB.
Setelah mendapat uang itu, pelaku kemudian berangkat ke Kota Medan.
“Ketika sampai di Medan, pelaku langsung ke Pasar Simpang Limun, itulah pertama kali pelaku menyebar uang palsunya dan juga langsung tertangkap. Pelaku ini juga pertama kali terjerat kasus hukum dan belum pernah di hukum sebelumnya,”jelasnya.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 374 sub 375 ayat 2 undang-undang RI nomor 2 tahun 2023, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara,”pungkasnya.






