Deli SerdangKriminal

Sampai Jam 12 Malam. Berstatus Tersangka, Oknum Pemborong Pemkab Deli Serdang Diperiksa 7 Jam 

×

Sampai Jam 12 Malam. Berstatus Tersangka, Oknum Pemborong Pemkab Deli Serdang Diperiksa 7 Jam 

Sebarkan artikel ini
Terisangka SH alias K (kiri)saat memasuki ruangan Sat Reskrim Polresta Deliserdang. KoranM24/fani ardana

Deli Serdang, KoranM24 – Pemilik perusahaan CV Rizky Amanda yang juga oknum Pemborong Pemkab Deliserdang berinisial SH alias K diperiksa penyidik unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang Rabu (22/4/2026) petang sekira pukul 18.00 WIB. Oknum Pemborong SH alias K ini diperiksa perdana sebagai berstatus Tersangka.

Pantauan KoranM24 di Mapolresta Deliserdang tersangka SH alias K terlihat menumpangi mobil Inova dan turun di halaman Parkir Satreskrim Polresta Deliserdang dengan didampingi empat kuasa Hukumnya dan bergegas masuk ke ruangan penyidik guna diperiksa secara intensif.Pemeriksaan berjalan lama sekitar 7 jam dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 11.45 WIB.

Disela sela wartawan menunggu hasil pemeriksaan Oknum Pemborong Pemkab Deliserdang tersebut , Kanit 1 Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang Iptu.Bines datang menghampiri wartawan. Saat ditanyakan terkait pemeriksaan tersangka SH , ia membenarkannya dan langsung mengecek anggotanya penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka.

“Ia itu sudah di periksa, saya kedalam dulu ” kata Bines.

Sekitar pukul 11.45 WIB Pantauan wartawan tersangka masih diperiksa namun pihak Pengacara dari tersangka bergegas pulang dengan menumpangi mobil Inova dan di didalam ruangan Sat Reskrim tak juga terlihat ada tersangka, apakah tersangka pulang atau ditahan.

Saat di konfirmasi KoranM24 via pesan WhatsApp kembali Kamis (23/4/2026)

Kanit 1 Pidum Iptu.Bines terkait apakah tersangka SH alias K ditahan atau tidak, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum dijawab.

Sebelumnya kasus Dugaan Penipuan Penggelapan, Setelah berjalan selama sekitar enam bulan akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang menetapkan pemilik perusahaan CV Rizky Amanda yang juga oknum Pemborong Pemkab Deliserdang berinisial SH alias K sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini sempat menjadi perhatian di tahun 2025 lantaran banyak pemborong atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Deli Serdang yang menjadi korban.

Informasi dihimpun di Mapolresta Deliserdang, penetapan tersangka ini dibenarkan pihak kepolisian.

“Iya sudah kita tetapkan SH sebagai tersangka. Sudah ada 2 alat bukti. Gelar perkara sudah kita gelar dan ini sedang kita panggil sebagai tersangka,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih Jumat (17/4/2026) saat di konfirmasi via panggilan WhatsApp.

Di kalangan kontraktor, nama perusahaan CV Rizky Amanda cukup banyak dikenal. Pemilik perusahaan SH alias K dikenal juga sebagai pihak yang selama ini menyewakan nama perusahaan. Selain untuk proses pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) juga untuk proyek tender. Banyak kontraktor yang memakai nama perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab Deliserdang dengan perjanjian 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek ketika sudah ada pencairan.

Salah satu korban dalam kasus penipuan dan penggelapan ini adalah Purwadi Gunawan. Ia mengalami kerugian lebih dari 350 jutaan dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat lapor nomor : LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Laporan dibuat lantaran pelaku SH alias Kakek dianggap tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.

“Iya sudah dikabarin juga sama polisi kalau dia sudah jadi tersangka. Ya itu karena perbuatannya sendiri. Saya apresiasi sekali sama polisi,” kata Purwadi.

Purwadi mengatakan sebelumnya sempat meminta iktikad baik pelaku. Namun karena tidak direspon dengan baik makanya kasus ini dibawa ke jalur hukum. Selain sulit dihubungi pelaku juga susah untuk ditemui. Ia mengaku sudah lama mengenal pelaku dan bekerjasama dalam hal proyek dan kurang lebih sekitar 10 tahun. Selama berjalan baru tahun 2025 pelaku mengecewakannya. Disebut untuk pencairan dua proyek pekerjaan tahun 2025 langsung digelapkan oleh pelaku.

“Dua proyeknya normalisasi sungai saluran pembuangan di Percut Seituan dan di Hamparan Perak. Kami sudah tanya ke bagian keuangan dan ternyata sudah cair. Kalau ditanya sama dia sebelumnya dibilang belum cairlah,” sebut Purwadi kepada wartawan.

Purwadi mengakui kemarahannya makin memuncak ketika dirinya pergi ke rumah pelaku dan sempat diberikan cek kosong dengan nominal 350 juta. Ia sadar telah ditipu karena saat berada di Bank untuk mencairkan ternyata ada penjelasan dari pihak bank bahwasanya cek kosong.

Sementara itu terpisah, Penasehat Hukum pelapor, Alex Suranta SH mengapresiasi penetapan tersangka terhadap terlapor dan meminta Polisi segera menahan tersangka untuk mengantisipasi kalau tersangka melarikan diri.

“Kita sangat apresiasi kinerja SatReskrim Polresta Deliserdang yang sudah menaikan status tersangka terhadap terlapor dan berharap tersangka segera ditahan ” Pinta Alex.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.