Medan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Siapkan Perda Larangan Penggunaan ‘Vape’

×

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Siapkan Perda Larangan Penggunaan ‘Vape’

Sebarkan artikel ini
foto: Ist/koranm24

MEDAN, KoranM24- Guna memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau ‘vape’ menjadi peraturan daerah (Perda).

Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai BUMD Sumut, sementara bagi masyarakat umum masih berupa imbauan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumut.

Menurutnya Mulyono, DPRD Sumut menyambut baik kebijakan tersebut, sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas.

“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,”terang Mulyono, di acara talkshowTVRI Sumut, kerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, pada Rabu (29/07/2026).

Instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut. Tim tersebut menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna narkoba.

“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,”kata Mulyono.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho, mengapresiasi langkah Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi jajaran ASN.

Menurutnya, kebijakan tersebut strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumut.

“Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov, di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,”kata Tatar.

Dikatakannya, penyusunan Perda larangan penggunaan vape tersebut, menjadi salah satu langkah yang relatif baru di Indonesia. Rencana itu juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat.

Penulis: Tanjung