DaerahDeli SerdangKriminal

Penetapan Status Tersangka Oleh Penyidik Polsek Patumbak, Kuasa Hukum Sumantri, Ajukan Praperadilan ke PN Lubuk Pakam

×

Penetapan Status Tersangka Oleh Penyidik Polsek Patumbak, Kuasa Hukum Sumantri, Ajukan Praperadilan ke PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (foto: Ist/koranm24)

DELI SERDANG, KoranM24– Guna menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Polsek Patumbak, serta penahanan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dalam perkara yang berawal dari laporan PT Universal Gloves, tim kuasa hukum Sumantri, resmi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/7/2026).

Tanda terima permohonan praperadilan (foto: tangkapan layar/koranm24)

Riki Irawan SH MH, selaku kuasa hukum Sumantri, mengatakan proses pendaftaran permohonan Praperadilan berlangsung cukup lama dikarenakan adanya kendala pada sistem elektronik pengadilan. Sehingga kondisi itu sempat memunculkan kekesalan dari pihaknya.
“Lambat kali proses pendaftaran permohonan prapidnya. Mungkin sistem elektronik yang njelimet ini agar kami urung atau tidak jadi mendaftarkan permohonan Prapid,”sebut Riki, sembari bercanda.

Dikatakannya, pernyataan tersebut merupakan luapan kekesalan dari pihaknya. Namun pihaknya tetap mendaftarkan permohonan praperadilan walaupun petugas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menyampaikan bahwa berkas perkara pokok telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan sekitar empat hari sebelumnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan KUHAP dan aturan yang berlaku, perkara pokok seharusnya belum disidangkan sebelum permohonan praperadilan diputus.
“Kami tetap ngotot tidak ada dasar bagi pengadilan untuk menolak pendaftaran permohonan. Terima dulu pendaftarannya dan sidangkan permohonan praperadilan terkait pembatalan penetapan tersangka dan penahanannya. Setelah itu baru diputus diterima atau ditolak,”katanya.
Usai permohonan praperadilan diterima, Riki bersama tim kuasa hukum langsung mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial, untuk memohon agar lembaga tersebut melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan praperadilan yang diperkirakan mulai berlangsung dalam beberapa hari setelah pendaftaran.

Permohonan pengawasan diajukan karena pihaknya mengaku khawatir adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Ia juga menduga terdapat keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang tidak profesional. Walaupun dugaan tersebut merupakan pandangan dari tim kuasa hukum, dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Ia berpendapat, perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan perkara pidana berat, tidak berkaitan dengan tindak pidana terhadap nyawa maupun keamanan negara. Oleh karena itu, menurutnya, sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan konflik yang sebelumnya terjadi antara warga dan PT Universal Gloves. Ia menduga perusahaan tersebut kesal terhadap warga yang dalam hal ini adalah kliennya. Karena berkali-kali perusahaan didatangi, diperiksa, diselidiki, disidik, serta dikenai sanksi oleh sejumlah lembaga negara yang berwenang menyusul adanya pengaduan masyarakat.

Selain itu, Riki menyatakan bahwa hingga kini, menurut informasi yang diterimanya, PT Universal Gloves, dinilai belum memenuhi tuntutan warga yang sejak awal menyampaikan keberatan atas aktivitas penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang diduga digunakan sebagai bahan bakar alternatif pengganti BBM dan gas untuk mengoperasikan mesin produksi pabrik sarung tangan lateks milik perusahaan tersebut.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, maupun PT Universal Gloves terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan tim kuasa hukum Sumantri.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.