Kriminal

Laporan Polisi di Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Masih Mengendap. Korban: Harapkan Kepastian Hukum

×

Laporan Polisi di Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Masih Mengendap. Korban: Harapkan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Mapolda Sumut dan Mapolrestabes Medan (foto: Ist/koranm24)

MEDAN, KoranM24- Penanganan laporan polisi (LP), di Polda Sumut dan Polrestabes Medan, nyaris sudah setahun lamanya masih mengendap belum menuai kepastian hukum bagi korban.
Dedi Irawandi Lubis, ST, selaku pelapor hingga kini masih diselimuti tanda tanya. Meski kedua laporan polisi (LP), yang dilaporkannya tentang tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diterima oleh pihak kepolisian pada Oktober 2025, namun sampai kini hampir satu tahun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kuasa hukum korban, Riki Irawan, SH., MH, menilai lambannya penanganan perkara tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sudah hampir satu tahun sejak laporan dibuat, hingga saat ini belum ada kejelasan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum,”ujar Riki.

Dikatakannya, Laporan pertama di Polda Sumut, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/16687/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Oktober 2025, Dedi Irawandi Lubis melaporkan dugaan tindak pidana ITE terkait unggahan video di media sosial TikTok.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa korban merasa keberatan atas unggahan video yang diunggah oleh akun TikTok bernama @n.fenomena861 yang diketahui dimiliki oleh Aida Fenomena.
Menurut uraian dalam laporan, akun tersebut mengunggah video yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik pelapor. Salah satu narasi yang dipersoalkan dalam unggahan tersebut berbunyi bahwa, seorang pria berbaju biru disebut sebagai wartawan bayaran dan bukan menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya.
Atas unggahan itu, sehingga korban merasa reputasi dan kehormatannya sebagai wartawan telah diserang sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sumatera Utara.

Sedangkan untuk laporan kedua di Polrestabes Medan, yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik serta memicu konflik sosial ditengah masyarakat.
Adapun sejumlah akun yang disebut dalam laporan itu yakni,
* Akun TikTok @trinov0377 atas nama Trinov Fernando Sianturi;
* Akun TikTok @soposimataniarisianturi3419;
* Akun YouTube Sopo Simataniari Sianturi.
Dalam uraian laporan disebutkan bahwa korban merasa dirugikan oleh sejumlah unggahan yang menuduh dirinya melakukan berbagai tindakan yang menurut pelapor tidak benar. Korban menilai konten-konten tersebut telah mencemarkan nama baik hingga menyerang kehormatan pribadi, serta berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan ditengah masyarakat.

Atas dasar itu, korban meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban Riki Irawan SH, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah beberapa kali berupaya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada penyidik.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H juga pernah menyampaikan komitmen untuk membantu penyelesaian perkara yang dilaporkan oleh kliennya.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya penegakan hukum, khususnya terhadap perlindungan profesi wartawan, yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi komitmen Kapolrestabes Medan, yang pernah menyampaikan akan membantu penyelesaian kasus ini. Namun faktanya hingga saat ini, setelah hampir satu tahun berlalu, belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang dilaporkan klien kami,”kata Riki.

Senada, Dedi Irawandi Lubis, selaku pelapor berharap kepada pihak kepolisian Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, kiranya dapat memberikan kepastian hukum atas dua laporan yang telah dilaporkannya.
Ia meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka.
“Saya meminta kepastian hukum atas laporan saya. Jika memang unsur pidananya terpenuhi, tentu proses harus dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan,”pintanya.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.