Kriminal

Gelapkan Sepeda Motor Kawan, Warga Tanjung Morawa Diringkus Polisi

×

Gelapkan Sepeda Motor Kawan, Warga Tanjung Morawa Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
pelaku penggelapan sepeda motor YPU saat diringkus polisi. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24-Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor yakni YPU (34) warga Gang Anugrah Dusun I Desa Dagang Kerawang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, perlu kemudian ditahan setelah hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.
Informasi dihimpun KoranM24, kasus penggelapan sepeda motor tersebut berawal pada hari senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 11.15 Wib di Gang Anugrah Dusun I Desa Dagang Kerawang Kec. Tanjung Morawa telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang di lakukan oleh pelaku YPU terhadap barang milik korban NH berupa 1 unit sepeda motor Honda vario warna Hitam.

Saat itu korban bersama pelaku pulang menuju rumah korba dengan berkendara berboncengan dengan sepeda motor milik korban, setelah tiba di tempat atau rumah korban kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pelaku mau pergi ke medan, namun karena korban sudah lama kenal korban pun mengijinkan sepeda motor miliknya di pakai oleh pelaku.
Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 pelaku tidak ada kabar dan membuat korban merasa curiga sehingga korban berusaha mencari keberadaan pelaku namum korban tidak menemukan pelaku, atas kejadian tersebut korban pun melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa.
Mendapat laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku YPU yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor korban.

Usai serangkaian penyelidikan dilakukan akhirnya personil unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Penipuan dan atau penggelapan tersebut sedang berada di depan kantor pos Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawang Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Hotman Barus memimpin langung tugas penangkapan pelaku, tiba di lokasi petugas langsung melakukan pencarian, hingga sekira pukul 22.30 wib petugas berhasil mengamankan pelaku YPU dan langsung diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus saat di konfirmasi oleh awak media Sabtu (20/6/2026) membenarkan bahwa personil unit reskrim berhasil mengamakan pelaku tipu gelap sepeda motor.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 492 Subs Pasal 486 KUHPidana” tutup Kapolsek Jonni H Damanik.
 

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.