MEDAN, KoranM24- Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, digelar di Bid Propam Polda Sumut. Hingga sidang selesai, sejumlah wartawan masih menunggu hasil putusan, Rabu (17/6/2026.
Dalam persidangan kode etik dan profesi Polri terbuka untuk umum itu, dipimpin oleh Ketua Majelis, Kombes Pol Triyadi, Wakil Ketua, AKBP Naibaho dan Anggota, AKBP Herwansyah, serta Penuntut, Kompol Saefullah.
Adapun saksi-saksi yang disumpah, yakni saksi 1, M Rasyid Hasibuan (wartawan media cetak dan online Mimbar Umum), kemudian saksi II, Bonny Manullang (wartawan Tribrata Tv), Hatta (PT UG) dan enam personel Polsek Patumbak.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum pelapor/wartawan, Riki Irawan SH, MH kepada wartawan di Medan. Dijelaskannya, pada persidangan kode etik dan profesi Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, berjalan dengan transparan.
“Alhamdulillah, keterangan klient kami sama dengan BAP (Berita Acara Perkara) di penyidik dan di sidang kode etik dan profesi Polri ini,”ujar Riki.
Riki meminta, agar Propam Polda Sumut, segera mengirimkan hasil putusan sidang etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora.
“Mudah-mudahan hasil putusan sidang kode etik Polri berkeadilan dan Presisi Polri terwujud,”tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, penantian panjang kepastian hukum terhadap sejumlah wartawan mengalami penganiayaan dan perintangan jurnalistik di PT Universal Gloves (UG) Patumbak, membuahkan hasil.
Pasalnya, proses laporan tindak pidana dan pelanggaran kode etik Polri akhirnya sampai ke persidangan di Bid Propam Polda Sumut.
Demikian diungkapkan oleh Kuasa Hukum pelapor (wartawan), Riki Irawan SH, MH kepada sejumlah wartawan, Senin (15/6/2026) di Medan.
Dijelaskannya, Berdasarkan surat panggilan Nomor, SPG/807/VI/2026/ Bid Propam, yang menyatakan, guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
Dasar pemanggilan tersebut diantaranya, pertama, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua, Berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik Polri Nomor, BP3KEP/55/III/2026/Subbidwaprof tanggal 30 Maret 2026, terduga pelanggar an. Kompol Daulat Simamora jabatan Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan. Ketiga, Keputusan Kapolda Sumut Nomor, Kep/427/V/2026 tanggal 26 Mei 2026, tentang Pembentukan komisi kode etik Polri Polda Sumut.
“Adapun wartawan/klien kami yang dipanggil pada persidangan kode etik Polri, Rabu (17/6/2026) sekira Pukul 09.00 WIB di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, M Rasyid Hasibuan, Bonni Manulang, Elin Syahputra,” ujar Riki.
“Kami minta Propam Polda Sumut bekerja profesional dan transparan. Agar keputusan/vonis Hakim persidangan kode etik Polri nantinya memuaskan dan berkeadilan,”pungkasnya.







