Medan

Pemko Medan Perluas Sasaran Program Tebus Ijazah ke Sekolah Swasta Dibawah Naungan Kemenag

×

Pemko Medan Perluas Sasaran Program Tebus Ijazah ke Sekolah Swasta Dibawah Naungan Kemenag

Sebarkan artikel ini
foto: Ist/koranm24

MEDAN, KoranM24- Pemko Medan, melanjutkan serta sekaligus memperluas jangkauan Program Tebus Ijazah, di tahun 2026. Program prioritas yang diluncurkan tahun lalu oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas itu, kini diperluas sasarannya ke Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prayogi mengatakan, bahwa Program Tebus Ijazah, bertujuan untuk membantu peserta didik maupun mantan peserta didik jenjang SD dan SMP yang telah menyelesaikan pendidikan, namun ijazahnya masih tertahan di sekolah swasta dikarenakan tunggakan biaya yang tidak mampu dilunasi oleh orang tua karena keterbatasan ekonomi.

Dijelaskannya, terdapat peningkatan signifikan dibandingkan pelaksanaan ditahun lalu. Sisi kuota dari program itu sebelumnya telah direalisasikan kepada sekitar 360 penerima manfaat secara tuntas. Tahun ini, Pemko Medan meningkatkan alokasi menjadi 500 penerima manfaat.

Selain itu kata Prayogi, cakupan program saat juga diperluas. Jika sebelumnya hanya menyasar di sekolah swasta di bawah binaan Dinas Pendidikan, kini program tersebut mencakup ke sekolah swasta dibawah naungan Kementerian Agama(Kemenag) seperti, Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat SD dan SMP. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang anaknya bersekolah di Madrasah Swasta.

“Namun demikian, terdapat syarat utama bagi penerima manfaat, yakni harus berstatus sebagai warga Kota Medan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Warga di luar Kota Medan belum dapat diakomodasi dalam program ini,”sebutnya Kamis (11/6/2026) di SMP Negeri 1 Medan.

Prayogi menambahkan, guna memastikan bantuan tepat sasaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi berlapis. Adapun prosesnya diawali dengan pemetaan oleh Dinas Pendidikan ke sekolah-sekolah swasta yang memiliki kasus penahanan ijazah. Selanjutnya, pihak sekolah mengusulkan nama siswa yang memenuhi kriteria.

“Data tersebut kemudian diverifikasi dengan menyandingkannya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial. Siswa yang masuk kategori prioritas dalam DTSEN akan langsung diproses,”tuturnya.

Sementara, untuk kondisi khusus seperti penurunan ekonomi mendadak yang belum tercatat dalam DTSEN, dilakukan klarifikasi lapangan. Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta kelurahan atau kecamatan setempat, guna memastikan kelayakan penerima secara objektif.

“Bagi siswa yang dinyatakan lolos verifikasi, seluruh tunggakan biaya pendidikan akan diselesaikan langsung oleh Pemko Medan, kepada pihak yayasan sekolah, sehingga ijazah dapat segera diserahkan kepada yang bersangkutan,”pungkasnya.