MEDAN, KoranM24- Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial HS (31) diringkus personel Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Pancing V Lingkungan III, Kecamatan Medan Labuhan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo SH, MH, mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan 1 unit sepeda motor didepan rumahnya pada Jumat 22 Mei 2026 sekira Pukul 14.20 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor dan masuk kedalam rumah.
Tak lama kemudian, tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motor menyala. Lalu korban bergegas keluar dan ternyata sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenalnya. Atas kejadian itu korban kehilangan sepeda motor Yamaha Free go warna putih BK 2090 AIN dan melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.
Atas laporan korban, lalu polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kamis (4/6/2026) sekira Pukul 15.50 WIB pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Pancing V Lingkungan III, Kecamatan Medan Labuhan. Kemudian pelaku diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.








