PadangsidimpuanDaerahKriminal

Pinjam Motor Paman Lalu Dijual, Kemenakan Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Pinjam Motor Paman Lalu Dijual, Kemenakan Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka diamankan di Polres Padangsidimpuan (foto: Ist/ koranm24)

PADANGSIDIMPUAN, KoranM24- ACP (28) warga Jalan Aek Bayur, Batunadua, Kota Padangsidimpuan, kini terpaksa berurusan dengan polisi setelah dirinya ditangkap personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan, lantaran menjual sepeda motor milik pamannya dengan modus meminjam.

Cerita berawal, Selasa 19 Mei 2026 sekira Pukul 10.00 WIB ACP (pelaku) datang ke rumah Fadel Ali Harahap, merupakan pamannya sendiri. Disitu pelaku bertemu dengan ibu pamannya, yakni Masitah Siregar (korban) tak lain neneknya sendiri. Lalu pelaku meminjam sepeda motor Yamaha N Max kepada neneknya.

Setalah berhasil meminjam sepeda motor itu, pelaku justru tidak pernah kembali dan bahkan sepeda motor itu justru malah dijualnya. Meskipun pamannya (Fadel) telah berulang kali mencoba menghubungi, namun ponsel pelaku tidak aktif alias tidak bisa dihubungi.

Mengingat ACP (pelaku) adalah kemenakannya, Fadel mencoba mendatangi rumah orangtua pelaku untuk menanyakan sepeda motor tersebut. Tetapi orangtua pelaku sama sekali tidak tahu tentang anaknya meminjam sepeda motor itu, dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan laporan tersebut, Senin 25 Mei 2026, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah orangtuanya.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, Rabu (27/5/2026) mengatakan, satu dokumen berupa BPKB asli atas nama Masita Siregar, turut diamankan dari pelaku.

“Tersangka telah kami amankan dan barang bukti berupa BPKB asli atas nama Masita Siregar. Tersangka mengaku sepeda motor tersebut telah dijual. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 486 UU No.01 tahun 2023 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,”ujarnya.