MEDAN, KoranM24- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RS (23) di Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Sejumlah barang bukti narkoba turut diamankan polisi.
Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH, MH menerangkan bahwa penangkapan terhadap RS (pelaku) dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) dan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran dilokasi.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Menindak lanjuti informasi itu, lalu polisi melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran atau undercover buy,”ujar AR. Riza.
Dikatakannya, ketika petugas mendekati RS (pelaku), untuk memancing melakukan transaksi terselubung, disitu pelaku mulai merasa curiga dan berusaha melarikan diri sembari membuang barang bukti narkotika miliknya.
“Ketika hendak dilakukan transaksi, tersangka curiga dan langsung melarikan diri sambil membuang narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kanannya. Polisi kemudian melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 800 meter hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,”jelasnya.
Dari hasil interogasi awal polisi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu memang untuk diedarkan. Kini pelaku dan berikut barang bukti berupa, 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 unit handphone, 1 unit sepedamotor, 1 kunci remote sepedamotor telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan.
AR. Riza menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,”pungkasnya.







