Medan, KoranM24- Seorang pria pelaku penganiayaan berinisial OL (23) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023, akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, di Jalan Panci, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Minggu (17/5/2026).
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi S.H menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/371/IX/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 September 2023, atas nama pelapor Sabarudin Telaumbanua (38).
Sabarudin Telaumbanua (korban) mengalami tindak pidana penganiayaan oleh OL (pelaku), hingga korban mengalami luka tusuk pada bagian rusuk sebelah kiri serta luka pada pelipis mata kiri akibat serangan senjata tajam.
Penangkapan terhadap pelaku bermula polisi menerima informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada dikawasan Kecamatan Medan Petisah. Kemudian personel reskrim Polsek Pancurbatu, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rudi Salam Tarigan SH, MH melakukan penyelidikan kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan personel reskrim tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Pancurbatu, untuk menjalani proses penyidikan,”ujar Junaidi, Senin (18/5/2026)
Junaidi mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dan pihaknya akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum. Hal itu merupakan bentuk komitmen Polsek Pancurbatu, dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.






