TAPSEL, KoranM24 – Entah setan apa yang tiba-tiba merasuki seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani berinisial, LR (32), warga Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pasalnya, LR mendadak melakukan aksi nekat dengan membobol salah satu rumah milik seorang wanita bernama, Siti Fatimah yang berada di Desa Muara Purba Nauli, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.
Setelah berhasil masuk ke rumah, LR kemudian mengancaman dan merobek pakaian Siti. Selanjutnya, LR mengambil satu unit telepon genggam milik Siti.
“Tersangka (LR) masuk ke rumah, mengancam, merobek baju, dan mengambil satu unit handphone (HP) milik korban (Siti),” jelas Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor D Sitorus, dalam rilis resmi yang diterima awak media, Jumat (15/05/2026) malam.
Kasat menerangkan, pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Muara Purba Nauli berawal dari laporan korban yang tak lain adalah, Siti ke Polres Tapsel.
Di mana, lanjut Bontor, Siti mengaku mengalami dugaan Curas dengan cara rumahnya dibobol maling, pada Minggu (19/04/2026) dini hari lalu. Berangkat dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel menggelar penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami peroleh informasi dan fakta yang terduga pelakunya mengarah ke seorang pria berinisial, LR,” imbuh Kasat.
Setelah serangkaian proses penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menangkap LR, pada Kamis (14/05/2026) lalu. Selain LR, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP yang diduga milik Siti.
“Tersangka (LR) yang mengakui semua perbuatannya, langsung diboyong bersama barang bukti ke Mako Polres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat.
Atas perbuatannya, LR disangkakan dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 subsider Pasal 477 KUHP.






