Medan

Berikan “Penyejuk” Kepada Pasutri, Dr. M. Sa’i Rangkuti,SH,MH dan Tim Hukum CN Berikan Apresiasi Terhadap Ulama Besar Indonesia

×

Berikan “Penyejuk” Kepada Pasutri, Dr. M. Sa’i Rangkuti,SH,MH dan Tim Hukum CN Berikan Apresiasi Terhadap Ulama Besar Indonesia

Sebarkan artikel ini

Medan, KoranM24 – Dr. M. Sa’i Rangkuti,SH,MH dan Tim Hukum CN, mengapresiasi atas peran ulama besar Indonesia, Dr. Drs. H. Amhar Nasution, MA, Prof. Dr. KH. Amiruddin, MS, MA, MBA, Ph.D, serta KH. Zulfikar Hajar, Lc, Hal itu mengenai ikut serta memediasikan Pasangan Suami Istri (Pasutri), CN dan MDS di Mapolda Sumatera Utara, Senin (4/5/2026). Hal itu terkait Laporan Polisi CN ke SPKT Nomor: STTLP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Maret 2026.
Menurut Dr. M. Sa’i Rangkuti,SH,MH dan tim hukumnya, CN yang menjadi klientnya, melaporkan dugaan tindak pidana KDRT, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berdasarkan uraian laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Klient kami CN, selaku pelapor menyebut, saat itu dirinya memeriksa telepon genggam milik suaminya (terlapor) MDS, karena adanya kecurigaan yang selama ini di alami oleh klient, CN mengaku menemukan percakapan serta foto yang diduga menunjukkan hubungan MDS dengan wanita lain.
Mengetahui itu, kemudian memicu pertengkaran. Dalam laporan disebutkan, MDS diduga mendobrak pintu kamar dan memaksa masuk, lalu mendorong CN hingga terjatuh ke meja belajar anak, mengakibatkan luka memar pada bagian lutut kiri dan kanan, selain itu, CN juga mengaku mendapat perlakuan verbal berupa kata-kata kasar. Atas kejadian tersebut, CN melaporkan ke Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam mediasi kedua tersebut, CN didampingi Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,MH bersama Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Nirmala Indraloka, SH, Muhammad Rafi Makarim, SH, dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian secara profesional dengan mengedepankan Prinsip-prinsip hukum dan tujuan hukum Itu Sendiri.
“Kepastian hukum, keadilan hukum dan Kemanfaatan hukum, selain itu, proses mediasi difasilitasi langsung oleh Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., MH, dengan pendampingan Kasubdit PPA, Kabag Wassidik, dan penyidik PPA Polda Sumut. Kehadiran unsur pimpinan kepolisian menunjukkan bahwa mediasi dilakukan secara serius, terbuka dan dalam koridor penegakan hukum yang profesional,” ungkap Dr. M. Sa’i Rangkuti yang juga merupakan Tim Hukum Prabowo-Gibran Sumatera Utara didalam TKD Sumut Ini, Rabu (6/5/2026).

Sa’i Rangkuti menyatakan bahwa mediasi kedua pada Senin, 4 Mei 2026 merupakan bentuk nyata keseriusan seluruh pihak dalam mencari solusi yang lebih bijaksana setelah pertemuan sebelumnya belum menemukan titik temu. Ia menilai proses mediasi ini, bertujuan agar terbukanya penyelesaian perkara di luar peradilan dengan cara restoratif Justice, sebagaimana telah digaungkan Oleh Bapak Kapolri, sehingga Klient kami sebagai pelapor dan korban tetap memberikan ruang, agar hal ini dapat diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan.
“Apalagi hal ini masuk dalam wilayahnya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dimana sampai saat ini terlapor masih suami sah klient kami CN dan belum ada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde), menyatakan telah putusnya Pernikahan antara klient kami dengan terlapor, karena perceraian, sehingga wajar klient kami berdiri tegak untuk membela atas Hak-haknya dan Hak-hak untuk masa depan Anak-anak Mereka,” kata anak pertama dari H. M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution.

Lanjutnya, mediasi kedua yang dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, adalah bukti bahwa tetap konsisten membuka ruang dialog dan penyelesaian terbaik dan percaya setiap persoalan dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum yang benar, disertai kebijaksanaan dan niat baik dari semua pihak,” ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.
Menurut Dr. Sa’i Rangkuti, kehadiran ulama besar Indonesia menjadi elemen penting yang tidak hanya memperkuat sisi moral, tetapi juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan dengan menjunjung nilai etika, keadilan sosial dan kemaslahatan bersama. Ia menilai peran tokoh agama mampu menciptakan suasana mediasi yang lebih teduh dan konstruktif.
“Kami sangat menghormati kehadiran para Ulama sebagai penyejuk dan penjaga nilai-nilai keadilan, Ini menunjukkan bahwa perkara ini mendapat perhatian serius agar penyelesaiannya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa maslahat,” terang pria yang S1 nya di UISU dan S2 dari UMSU, kemudian menyelesaikan S3 di UNPRI.

Hal apresiasi juga disampaikan Dr. Sa’i kepada Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan, beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang mediasi secara profesional. Menurutnya langkah tersebut menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang humanis, objektif dan tetap memberikan perlindungan kepada seluruh pihak.
“Kami berterima kasih banyak kepada Bapak Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang dan waktu didalam proses mediasi ini, semoga dengan dilaksanakannya mediasi ini, dapat memberikan peluang buat para pihak terkait, agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan guna menjaga nama baik bersama, dengan catatan tidak menghilangkan Hak-hak klient kami,” jelasnya.
Selaku kuasa hukum, Dr. M. Sa’i Rangkuti menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan hukum CN secara maksimal, namun tetap membuka ruang perdamaian selama tidak mengorbankan Hak-hak kliennya. Ia menekankan bahwa supremasi hukum dan penyelesaian damai bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan jika dilandasi kejujuran dan tanggung jawab.
“Prinsip kami jelas, hukum harus ditegakkan demi berjalannya Penegakan Hukum (Law Enforcement), Namun Hak-hak para pihak tetap harus dilindungi, namun perdamaian tetap menjadi jalan mulia jika dilandasi kejujuran, tanggung jawab dan keadilan,” tegasnya.
Ia berharap mediasi kedua ini mampu menjadi langkah yang lebih progresif dibandingkan mediasi pertama, sehingga seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik yang bermartabat, menjaga persaudaraan, serta mengedepankan kepentingan keadilan di atas kepentingan pribadi.
“Harapan kami, proses pada 4 Mei 2026 ini membawa hasil yang lebih baik. Semoga setiap pihak dapat menempatkan kepentingan keadilan di atas ego, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara elegan, bijak, dan bermartabat,” pungkasnya.
Pria yang kerab berpakaian rapi dan modis ini juga menyampaikan apresiasi dan penghormatan Setinggi-tingginya kepada Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., MH atas komitmen, keterbukaan, dan profesionalisme dalam memfasilitasi proses mediasi yang berlangsung secara humanis, berkeadilan,
“Kami menilai peran aktif beliau bersama jajaran menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian hadir tidak sekadar sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas, pelindung masyarakat, dan fasilitator penyelesaian persoalan secara bijaksana. Semoga dedikasi, integritas dan keteladanan yang ditunjukkan Bapak Brigjen Pol. Sonny Irawan menjadi inspirasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, presisi dan berkeadilan di Sumatera Utara,” tuturnya.
Mengakhiri, Sa’i jelaskan bahwa mediasi ini menjadi sorotan, karena memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan hukum dapat ditempuh melalui sinergi antara penegakan hukum, pendekatan kemanusiaan dan Nilai-nilai moral. Dengan keterlibatan berbagai unsur strategis, publik kini menantikan hasil akhir yang mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kehormatan semua pihak dengan tetap mengedepankan Prinsip-Prinsip Hukum “Equality Before The Law”.
 

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.