KISARAN – KoranM24 – Satres Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus S alias U (42) , seorang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Suka Damai, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Rabu (13/05/2026) malam.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa wilayah Desa Suka Damai kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung melakukan patroli dan monitoring di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam topi yang dipakai pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan,AKP Gunawan Effendi, S.H kepada Koran M24 Senin (18/5/2026) mengatakan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang berinisal S yang berdomisili di Dusun VII Desa Suka Damai Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Gunawan Effendi.
Dalam penindakan tersebut, kata Kasat Narkoba, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,84 gram,uang tunai Rp.100.000, HP dan 1 unit sepedamotor honda tanpa nomor polisi
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya,” kata Kasat Narkoba.
Polres Asahan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Polres Asahan yang Presisi Siap Amankan Agenda Kamtibmas Tahun 2026. Narkoba Musuh Bersama,” tutup Kasat Narkoba Polres Asahan.






