Deliserdang,KoranM24 – Delapan bulan kabur dari kejaran polisi, Tri Kelvin Adriansyah (28) warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang akhirnya terhenti. Ia merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus penjambretan yang dialami seorang nenek bernama Goit Hun (80) warga keturunan Thionghoa. Kejadiannya terjadi pada 7 Januari 2026 sekira pukul 07:44 WIB saat korban hendak menaiki becak bermotor.
Aksi penjambretan ini sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi dan menjadi petunjuk bagi kepolisian mencari keberadaan pelaku. Terlihat ada dua orang yang terlibat dimana pada saat itu posisi Tri Kelvin Adriansyah sebagai pengemudi sepeda motor sementara rekannya satu lagi berperan sebagai eksekutor.
Informasi yang dihimpun Selasa (29/9/2026) di Mapolresta Deli Serdang, tersangka Tri Kelvin Adriansyah ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di Jln Gambir Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Seituan, Senin (28/9/2026). Ia di tangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Penangkapan ini berkat adanya informasi yang diterima pihak kepolisian atas keberadaannya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Isral membenarkan soal penangkapan ini. Ia terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Lokasi kejadian berada di Jln DR Cipto Kelurahan Lubuk Pakam Pekan.
"Kemarin sekitar pukul 13.00 tim mendapati titik keberadaan tersangka di Jln Gambir, Percut Seituan. Kemudian Tim URC langsung menuju ke tempat tersebut dan langsung mengamankannya dan memboyongnya," sebut Isral.
Ditambahkan Isral dari hasil introgasi tersangka sudah mengakui perbuatannya. Mereka menjambret tas korban dengan cara menarik secara paksa atau merampasnya dari belakang. Disebut saat itu korban hendak mau naik becak hingga terbalik-balik ke aspal. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian belakang kepala selebar 3 cm dan dengkul kaki kanan luka lecet dan dungkul kaki kiri mengalami bengkak atau memar.
" Tas korban berisi uang sebanyak 2 juta dan 1 unit Handphone Nokia 5310," pungkas Isral.






