Medan, KoranM24 – Usai menyatroni rumah warga di Medan Deli, seorang pria berinisial EP (38) ditangkap polisi dari Jalan Marelan III Gang Kramat, Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diboyong ke Polsek Medan Labuhan.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak barang milik korban diantaranya , sebanyak 20 lembar seng, 700 lembar goni ukuran 50 kilogram, 1 unit sepeda lipat warna hitam, 1 unit becak anak-anak, dan 2 unit kereta sorong.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Dr Hamzar Nodi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/419/IV/2026 tertanggal 24 April 2026, atas nama korban berinisial WA (36) warga Kecamatan Medan Deli.
Segerombolan OTK Rusak Rumah Warga di Medan Polonia, Korban Minta Polisi Tangkap Para Pelaku
Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kamis (14/5/2026) sekira Pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku dirumah saudaranya Jalan Marelan III Gg Kramat, Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Medan Labuhan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian seorang diri dengan cara bertahap selama dua hari. Sedangkan barang hasil curiannya telah dijual kepada penampung barang bekas dengan harga Rp1,5juta.
“Tersangaka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,”terang Hamzar, Kamis (14/5/2026).






