Kriminal

Laporan Perusakan di Polsek Medan Labuhan, Hingga Kini Korban Belum Mendapatkan Kepastian Hukum

×

Laporan Perusakan di Polsek Medan Labuhan, Hingga Kini Korban Belum Mendapatkan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Bukti hasil rekaman CCTV, peristiwa perusakan (foto: koranm24)

MEDAN, KoranM24- Laporan Polisi (LP) perusakan 2 unit sepedamotor di Jalan Inspeksi Komplek Griya Marelan, Kota Medan, yang dilaporkan oleh Chairul Safitri (32) di Polsek Medan Labuhan, hingga saat ini korban masih belum mendapatkan kepastian hukum.

Informasi yang dihimpun, pasca peristiwa perusakan yang dilaporkan Chairul (korban) sejak 11 September 2026, pihak penyidik sampai kini belum mampu memberikan kepastian hukum kepada korban. Ironisnya, bahkan terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Peristiwa perusakan tersebut bermula, saat Chairul (korban) memarkirkan sepedamotor miliknya didepan halaman rumahnya sendiri. Tiba-tiba, terduga pelaku berinisial SO, melontarkan kalimat dengan nada emosi sembari mendatangi korban dan melarang korban memarkirkan sepedamotor tersebut.

Korban yang tidak terima atas larangan dari pelaku, karena sepedamotor tersebut diparkir dihalaman rumahnya sendiri, sehingga keduanya terlibat cekcok mulut. Dalam situasi memanas, berdasarkan hasil rekaman CCTV dilokasi, disitu pelaku menjatuhkan 2 unit sepedamotor milik korban hingga rusak.

Atas peristiwa itu, korban melaporkannya ke Polsek Medan Labuhan, dan menyerahkan bukti hasil rekaman CCTV, atas peristiwa perusakan tersebut.

Namun sayangnya, pasca laporan korban pada 11 September 2026, hingga saat ini korban belum mendapatkan kepastian hukum dari penyidik Polsek Medan Labuhan, atas perkara perusakan yang dilaporkannya.

Mirisnya lagi, satu bulan pasca laporan perkara perusakan yang dilaporkan korban di Polsek Medan Labuhan, penyidik juga sama sekali belum pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban sebagai bukti adanya perkembangan atas perkara yang dilaporkan korban.

"Saya juga belum pernah menerima SP2HP dari penyidik dan saya juga tidak tahu sampai dimana perkembangan atas perkara yang saya laporkan. Saya ingin kepastian hukum dari pihak Polsek Medan Labuhan, atas kerugian yang saya alami,"ungkap korban kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Sementara Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M. ketika dikonfirmasi terkait laporan korban melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, pada Jumat (9/10/2026), belum memberikan jawaban.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.