Labuhan Deli ,KoranM24– Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Seorang pria berinisial K (49) diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Veteran Pasar 5 Gang Subur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., pada Jumat (25/9) mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial K. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP A.R. Riza.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat petugas mendatangi lokasi, terdapat tiga orang yang berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, K awalnya mengelak sebagai pemilik shabu dan mengatakan jaket yang dipakainya dan terdapat shabu di kantongnya dipinjam dari orang lain, namun akhirnya dirinya mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku membeli sabu dari seseorang sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 350.000,- per gram.
“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijual kepada orang lain. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap sumber barang tersebut,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 1 plastik klip ukuran sedang berisi butiran diduga sabu, uang tunai Rp20 ribu, serta 1 jaket warna hijau.
Saat ini tersangka sudah di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.






