Deli SerdangPeristiwa

Ratusan Kader Pujakesuma Kembali Demo PN Lubuk Pakam Desak Bebaskan Terdakwa Sumantri dan Fajar

×

Ratusan Kader Pujakesuma Kembali Demo PN Lubuk Pakam Desak Bebaskan Terdakwa Sumantri dan Fajar

Sebarkan artikel ini
Ratusan Massa Pujakesuma saat melakukan aksi demo kembali di PN Lubuk Pakam. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24-Aksi Solidaritas dari ratusan kader Pujakesuma di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali digelar , massa Pujakesuma menyampaikan pernyataan sikap mendesak Hakim PN Lubuk Pakam membebaskan Sumantri (50) dan anaknya Fajar (22) yang diduga dikriminalisasi oleh pengusaha, pihak Kepolisian Polsek Patumbak dan kejaksaan Deli Serdang yang menangani kasus ini sebelumnya.

Aksi kedua di PN Lubuk Pakam, Kamis (5/11/2026) merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib dua warga, Sumantri dan Muhammad Faturrahman Fajar, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Massa Pujakesuma menyoroti latar belakang peristiwa yang berkaitan dengan keluhan warga atas dugaan gangguan lingkungan berupa bau tidak sedap yang diduga bersumber dari penumpukan cangkang kelapa sawit di kawasan PT Universal Gloves, Jalan Pertahanan, Patumbak.

Bagi masyarakat, hak untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Gobik Azalwi, S.H., dalam persidangan meminta majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan menyeluruh.

Ia menegaskan, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang kerugian perusahaan, tetapi juga harus mempertimbangkan latar belakang keluhan masyarakat, keterangan saksi, alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan besar. Jangan sampai warga yang menuntut hak atas udara bersih dan lingkungan sehat justru kehilangan kebebasannya," tegasnya.

Dalam sikapnya, Ketua DPP Puja Kesuma Eko Sopianto SE meminta agar Sumantri dan Muhammad Faturrahman Fajar dibebaskan melalui putusan pengadilan yang berkeadilan, mendesak pengusutan serius terhadap dugaan pencemaran udara yang dikaitkan dengan aktivitas PT Universal Gloves, meminta pemeriksaan seluruh dokumen perizinan dan dokumen lingkungan hidup perusahaan, mendesak pemeriksaan faktual terhadap fasilitas pengelolaan limbah dan penumpukan bahan di lokasi perusahaan dan meminta pemerintah menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

" Masyarakat berharap majelis hakim dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Hak masyarakat juga harus dilindungi, jangan pengusaha saja yang dilindungi," Pungkas Eko Sopianto.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.