Medan, KoranM24- Dr. M. Sa'i Rangkuti,S.H.,M.H. mengapresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu, Sa'i memuji ketegasan Kapolri.
"Penetapan tersangka terhadap 20 korporasi oleh Kapolri, patut diapresiasi, karena menunjukkan ketegasan dalam supremasi hukum. Terlebih dari 20 korporasi tersebut, 4 di antaranya merupakan PMA. Ini menunjukkan bahwa Kapolri serius dan tidak pilih kasih dalam menegakkan aturan hukum," kata Dr. M. Sa'i Rangkuti S.H.,M.H, Jumat (30/10/2026).
Pria yang menyelesaikan Pendidikan S1 di UISU, S2 di UMSU dan S3 UNPRI, menilai kasus Karhutla telah menjadi penyebab bencana kesehatan, lingkungan dan keselamatan udara, hingga banyak masyarakat di Kalimantan dan Sumatera.yang terdampak kesehatannya akibat kualitas udara yang buruk. Selain itu, sejumlah penerbangan di Kalimantan dibatalkan karena terganggu dengan adanya asap akibat Karhutla.
"Prinsip good governance telah dilakukan Polri dalam penanganan kasus hukum ini. seperti prinsip supremasi hukum, yakni penegakan hukum yang adil, tidak memihak dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak," Advokat yang merupakan Pengikut Aliran Hukum Progresif Prof. Satjipto Rahardjo itu.
"Prinsip Transparansi, yakni Keterbukaan informasi sehingga proses penegakan hukumnya dapat dipantau publik. Prinsip daya tanggap (responsivitas), yakni kepolisian cepat dan tanggap dalam melayani serta memenuhi keinginan masyarakat korban karhutla," terangnya lagi
Lebih lanjut, Pengacara ini pun mendorong para pelaku korporasi dihukum berat. Dia juga berharap Jenderal Pol Suyudi bisa terus mengedepankan kepentingan publik.
"Karena itulah kami harapkan para pelaku dihukum berat. Tagline 'Polisi Bersama Masyarakat' telah dibuktikan dengan Langkah-langkah Kapolri yang terdepan dalam membela kepentingan publik, contohnya melalui penanganan kasus Karhutla ini.
#20 Korporasi Ditetapkan Tersangka
Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).
Asep menyebutkan, secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.






