Medan,KoranM24- Sebagai wilayah dan kesatuan masyarakat hukum adat, setiap wilayah memiliki struktur adatnya, dimana di daerah melayu dikenal Istilah Kedatukan dan Kejuruan .
Tepatnya di wilayah Langkat yang berbatasan dengan Aceh, berdiri Institusi Kedatukan yang dikenal dengan nama Kedatukan Besitang, terbentang dari Pegunungan dan Laut.
Di wilayah pegunungan Kedatukan Besitang, memiliki hutan adat yang dikenal dengan nama hutan Sikundur, merupakan hutan adat Kedatukan Besitang, membentang dari Gunung Bendahara menyusuri sungai Sikundur Besar. Kearifan lokal inilah yang jadi cikal bakal terbentuknya Taman Nasional Gunung Leuser, didalamnya merupakan hutan adat Sikundur Kedatukan Besitang, seluas 79.100 hektare.
Hutan adat Sikundur ini sendiri memiliki dasar hukum dalam perjanjian dengan Pemerintah Hindia Belanda berdasarkan Keputusan Kedatukan No. 61 tanggal 27 Desember 1927 dan diperbaharui dengan Keputusan No. 138 tanggal 8 Agustus 1935 dan Peta Pengaturan Batas tanggal 8 April 1936 seluas 79.100 hektar
Pada tanggal 30 Oktober 1938, Sultan Langkat mempertegas nama Hutan adat Sikundur menjadi Suaka Margasatwa Sikundur, setelah melakukan penggabungan tiga wilayah Hutan adat menjadi satu kawasan lindung. Tiga wilayah itu meliputi Langkat Selatan wilayah Bahorok seluas 45.090 Hektar, Wilayah Salapian seluas 37.895 Ha dan Langkat Barat seluas 51.900 Ha.
Wilayah Konservasi ini, jika dilihat bentuknya dari peta menyerupai seekor kucing dan dinamakan dengan nama Wilhelmina Katen atau kucing Wilhelmina, yang mana Willhelminan merupakan Ratu Belanda, Memiliki Luas Keseluruhannyas 213.985 Hektar .
Penamaan Wilhelmina Katen, setelah kemerdekaan Indonesia yang didalamnya merupakan Wilayah hutan adat Sikundur Kedatukan Besitang berganti nama menjadi Taman Nasional Gunung Leuser yang termaktub dalam Pengumuman Menteri Pertanian No. 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980.
Secara keseluruhan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) itu sangat besar, terletak di 2 provinsi, yaitu Provinsi Aceh yang meliputi wilayah kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Gayo Lues dan Provinsi Sumatera Utara, meliputi Kabupaten Langkat dan Karo , dengan luas total 7.927 km².






