BELAWAN, KoranM24– Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap dua orang pelaku begal sepeda motor di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya kabur.
Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH, MH menerangkan, ke dua pelaku berinisial DS (22) dan YKP (20). Sedangkan aksi kejahatan yang dilakukannya, terjadi di Jalan Pembatasan KIM V, pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekira Pukul 06.30 WIB.
Pagi itu, korbannya yakni Bayu Pratama, sedang mengendarai sepeda motor dari Mabar Pasar IV menuju arah KIM V.
“Setibanya di Jalan Pembatasan KIM V, Bayu (korban) berpapasan dengan tiga orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh,”sebut Agus.
Selanjutnya, dua orang pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban sambil meminta dompet dan telepon seluler. Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor, dompet dan HP milik korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Namun, salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah paha sebelah kiri korban,”kata Agus.
Atas kejadian itu, lalu korban membuat laporan dan Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Dari penyelidikan itu, Minggu 16/8/2026 sekira Pukul 01.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial DS tengah berada di Jalan Suasa Raya, Keluruhan Mabar Hilir.
“Tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka DS. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,”ungkap Agus.
Namun, saat dilakukan pengembangan, tersangka DS, berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur untuk menghentikan perlawanan dan mencegah tersangka melarikan diri,”katanya.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka YKP di Jalan Pancing Pasar IV Mabar Hilir, Gang Flamboyan, sekira Pukul 01.30 WIB. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama seorang rekannya berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku maupun informasi terkait tindak pidana lainnya,”tuturnya.






